Warnabiru.com – Secara resmi pihak Kejaksaan Agung menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji atas pelarian Djoko Tjandra. Dilangsir dari detik.com hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta.
“Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan,” ucap Hari Setiyono pada Rabu 12 Agustus 2020.
Pasca ditangkap pada Selasa 11 Agustus 2020 kemudian jaksa Pinangki dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Dilakukan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ucap Hari Setiyono.
Penetapan tersangka jaksa Pinangki ini berdasarkan bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik. “Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu insial PSM (Pinangki Sirna Malasari),” ucap Hari Setiyono.
Nama jaksa Pinangki menjadi sorotan pasca tersebarnya foto jaksa Pinangki dengan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Atas hal tersebut pihak kejaksaan melakukan investigasi.
Hasilnya jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencana Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Djoko Tjandra sendiri viral setelah dirinya yang buron berhasil masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
