Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4) terkait dugaan konten asusila.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Forum Batak Intelektual (FBI) atas unggahan dalam akun Instagram yang dinilai bermuatan kurang layak dikonsumsi publik.
“Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual didampingi, saya sebagai Ketua Umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi,” papar Leo Situmorang, Ketua Umum FBI seperti dikutip dari pmjnews, Minggu (3/4).
[quads id=8]
Dalam laporan, dinyatakan jika Hotman diduga turut menyebarkan informasi serta dokumen elektronik yang bermuatan asusila.
“Tadi sudah kami jelaskan kepada pihak kepolisian, sudah diketahui kalau konten yang diunggah selama ini memang bermuatan asusila, malah ditantang merasa benar asusila,” tandas Leo.
“Kedepannya, kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu dengan berkata ada orang iri mau naik panggung, tidak seperti itu. Kita hanya mau membuktikan, memang benar ada, unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru,” lanjut Leo.
[quads id=8]
Laporan FBI telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022. Mereka menuding Hotman melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
“Sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi Pasalnya adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi tidak perlu mengalihkan isu iri kepada prestasi saya mencari panggung,” pungkas Leo.
Sementara itu, laman JPNN, Minggu (3/4) coba mengkonfirmasi kepada Hotman Paris terkait pelaporan dirinya oleh FBI ke Polda Metro Jaya dan menyebutkan, pengacara yang suka bergaya glamor tersebut menjawab dengan santai jika dirinya tengah sibuk dengan pekerjaan, pada waktunya nanti juga akan menghadapi laporan tersebut.
[quads id=8]
“Tenang saja, saya sibuk sekarang cari duit,” kata Hotman Paris dalam sebuah acara di Pacific Place Mall, Jakarta, Sabtu (2/4).
Hotman juga menyatakan bila konten yang diunggah melalui akun Instagram tersebut tidak ada unsur pornografi.
“Jadi, kalau ada yang nyinyir-nyinyir, dibilang itu pornografi enggak usah ditanggapi,” pungkasnya.
[quads id=8]
