Fakta Baru Penyerangan Polsek Ciracas dari 65 Tersangka dan Total Kerugian Rp 778.407.000

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com - Pasca penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Pihak polisi militer menetapkan 65 tersangka penyerangan dari berbagai matra. Hal tersebut dijelaskan dalam jumpa pers Mabes POM TN AD di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Pada Rabu, 16 September 2020.

"Total semua yang sudah diperiksa sampai saat ini, seluruh oknum prajurit berjumplah 119 orang. Ditetapkan sebagai tersangka 65 orang," jelas Komandan Polisi Militer, Mayjen Eddy Rate Muis.

Dari 65 tersangka ini merupakan 57 dari angkatan darat, 7 angkatan laut dan 1 orang dari angkatan udara. Dijelaskan bahwa 7 oknum dari angkatan laut ini, 3 diantaranya berasal dari Korps Marinir.

"Pada saat lalu kami menyampaikan ada 6 oknum tersangka prajurit AL yang berada di wilayah Jakarta. Tiga dari satuan marinir, 3 dari Markas Besar AL," jelas Ketua Tim Penyidik POM TNI AL, Kolonel Budi.

Atas tindakan tidak terpuji ini mereka dikenakan pasal pemufakatan jahat.
"Pada umumnya mereka terlibat dalam grup tersebut dan mereka ikut dalam kelompok di titik - titik kumpul dan berkonvoi dari titik satu ke titik berikutnya," jelas Kolonel Budi.

"Kita penyidik POM AL sudah merumuskan dengan jeratan Pasal 169, dengan 164 KUHP ayat 1 bahwa pemufakatan jahat dengan mereka berkumpul melaksanakan itu." tambah Kolonel Budi.

Mengenai kerugian yang dihitung per tanggal 15 September 2020 adalah Rp 778.407.00.  "Jumplah ganti rugi per 15 September 2020 sejumplah Rp 778.407.000" jelas Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurrachman di kesempatan yang sama.

Untuk korban dari pihak kepolisian terdapat dua personil yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Masih ada 2 pasien yang kami rawat," jelas Kepala RSPAD, Letjen Bambang Dwi Hasto di kesempatan yang sama.

BACA JUGA:  Diduga Oknum Anggota TNI AU dan AL Terlibat Perusakan di Polsek Ciracas

Dijelaskan bahwa Bripda BD kondisinya sudah membaik. Sedangkan Bripka T harus menjalani operasi mata. Karena di dalam matanya masih terdapat gotri yang akan diambil pada 25 September 2020. Akibatnya Bripka T harus tengkurap terus menerus untuk mengamankan matanya.

"Hal ini dikarenakan setelah operasi mata pasien ini harus posisinya tengkurap terus karena untuk mengamankan matanya, untuk mengamankan hasil operasinya matanya, sehingga dibutuhkan waktu tengkurap selama 3 minggu sehingga idel untuk dilaksanakan pengambilan gotri atau benda asing ini dijadwalkan 25 September ini." Jelas Letjen Bambang Dwi Hasto.

Untuk Prada MI yang merupakan penyebar berita hoaks bahwa dirinya dikeroyok dan pengeroyoknya menghina institusi TNI menyatakan menyesali perbuatannya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara.

"Dilaksanakan penyelidikan terhadap tersangka dengan hasil tersangka mengakui salah, ada pengakuan terhadap pemberitaan bohong tersebut," jelas Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara.

Dari pemeriksaan Prada MI tidak menyangka bahwa berita hoaksnya akan berdampak panjang dan merusak citra TNI. Selain itu Prada MI juga diperiksa kejiwaannya oleh pihak terkait.

Kasus ini berawal dari penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu, 29 Agustus 2020, dilakukan massa yang berjumplah 100 orang. Penyerangan ini terjadi  karena seorang TNI menyebar isu bahwa dirinya dikeroyok. Ternyata pernyataan Prada MI berbohong karena sebenarnya dia mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, di pertigaan lampu merah Arundina.

  Kemudian Prada MI menyebar berita hoaks bahwa dirinya korban pengeroyokan. Ditambah pelaku penyeroyokan menyampaikan kalimat kotor tentang institusi TNI. Hal tersebut membangkitkan emosi rekan Prada MI secara berlebihan dan tidak terkendali. Akibatnya terjadi peristiwa yang memalukan institusi TNI AD tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab pihak TNI AD yang diwakili  Kepala Staf Angkatan Darat, Jendral Andika Prakasa berkomitmen akan menyelidiki kasus perusakan Polsek Ciracas yang dilakukan anggotanya. Dimana mereka yang terlibat akan diberi hukuman berat maksimal pemecatan dan ganti rugi atas perbuatan mereka.

 

BACA JUGA:  Terkuak Alasan Mengapa Prada MI Menyebar Hoaks Hingga Berujung Pada Perusakan Polsek Ciracas

Alasan mengapa Prada MI menyebar hoaks tentang kecelakaan tunggal yang menimpanya. Yakni takut kepada atasannya ketahuan minum minuman keras sehingga terjadi kecelakaan tunggal.
Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalin tunggal yang bersangkutan minum minuman keras jenis anggur merah merek Gold.

Tidak hanya takut Prada MI juga malu karena merusak motor atasannya karena pengaruh alkohol. Karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam nopol B-3580-TZH yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami rusak, serta takut diproses hukum karena saat mengendarai sepeda motor tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer