Jakarta – Selasa 8 Maret, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
“Rencananya besok Selasa, 8 Maret pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi,” papar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di hadapan awak media, Senin (7/3).
Terkait hal tersebut, Gatot menyatakan pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali ke dua perusahaan payment gateway dengan dua saksi.
[quads id=8]
“Maka total saksi yang sudah kami periksa sebanyak 12 orang, dengan rincian 9 saksi serta 3 saksi ahli,” tandasnya.
Laman pmjnews menyebutkan, dalam kasus dugaan penipuan investasi Quotex, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
[quads id=8]
