Doni Salmanan Akan Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Quotex

Sedang Populer

Jakarta – Selasa 8 Maret, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

“Rencananya besok Selasa, 8 Maret pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi,” papar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di hadapan awak media, Senin (7/3).

Terkait hal tersebut, Gatot menyatakan pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali ke dua perusahaan payment gateway dengan dua saksi.

[quads id=8]

“Maka total saksi yang sudah kami periksa sebanyak 12 orang, dengan rincian 9 saksi serta 3 saksi ahli,” tandasnya.

Laman pmjnews menyebutkan, dalam kasus dugaan penipuan investasi Quotex, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

[quads id=8]

BACA JUGA:  Sejarah Dan Makna Gigitan Pada Logo Apple

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer