Warnabiru.com – Dari rekontruksi ulang yang dilakukan oleh Polres Sukoharjo dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, banyak hal baru terkuak. Dalam olah rekontruksi ulang yang dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2020, itu tersangka menggunakan kursi roda.
Sebanyak 51 adegan reka ulang dilakukan oleh tersangka HT. Diawali dari Rabu, 19 Agustus 2020, saat tersangka mengembalikan mobil rental dan uang setoran Rp 250.000 ke rumah korban. Saat itulah muncul niat HT untuk menguasai mobil korban.
Kemudian HT mengambil pisau dapur dan membantai seluruh keluarga korban. Awalnya HT membunuh Sri Handayani (36) dia ditusuk di ulu hati, perut bagian kanan dan perut bagian kiri. Setelah itu dia membunuh Suranto dengan dua tusukan.
Mendengar suara keributan karena korban melakukan perlawanan kecil membuat dua anak korban terbangun. Mereka tidak luput dari tindakan biadab HT, sehingga RR (9) ditusuk sebanyak tiga tusukan dan Da (5) sebanyak tujuh tusukan hingga tewas.
Dijelaskan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, di lokasi kejadian. Usai membunuh kemudian membawa motor dan mobil korban.
“Setelah membunuh satu keluarga dengan menggunakan pisau dapur, pelaku membersihkan diri keluar dengan membawa satu kendaraan bermotor korban,” jelas AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Setelah mengambil motor korban kemudian HT menitipkan motornya dan kembali ke rumah korban menggunakan ojek online. Sesampai di rumah korban HT mengambil mobil Avansa korban dan menjualnya.
“Mobil Avansa korban sama pelaku dijual kepada seseorang kurang lebih Rp 82 juta untuk membayarkan utang – utang pelaku yang kurang lebih ada Rp 60 juta. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pelaku,” ucap AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Motif utama pelaku sendiri adalah karena masalah terlilit hutang. Hal tersebut bertepatan pada hari naas itu adalah jatuh tempo hutang milik HT. Hal tersebut dijelaskan oleh AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat di rumah korban Rabu, 26 Agustus 2020.
“Motifnya (pelaku) karena masalah utang. Pelaku sadar betul dan nekat menghabisi satu keluarga karena tagihan utangnya jatuh pada hari Rabu,” ucap AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Hal tersebut dibenarkan pula oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho usai rekontruksi. “Tidak ada dendam. Pelaku benar – benar terdesak, karena utangnya sekitar Rp 60 juta jatuh tempo pada hari itu (Rabu),” ucap AKP Nanung Nugroho.
Atas perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 365 Junto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Kasus ini terkuak pasca warga mencium bau menyengat dari rumah korban sejak pukul 21.00 WIB, 22 Agustus 2020. Kemudian para tetangga mengecek kondisi rumah korban.
