Cara Daftar Program Mudik Gratis Kemenhub

Sedang Populer

Jakarta – Program mudik gratis tahun 2022 digulirkan, agar masyarakat tidak mudik menggunakan sepeda motor, apalagi sampai membawa muatan yang sarat penumpang dan barang. Simak cara dan syarat daftar program mudik gratis Kemenhub tersebut.

Progam tersebut sesuai dengan arahan Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan, yang meminta Dirjen Perhubungan Darat agar menyiapkan mudik gratis bagi masyarakat umum atau masyarakat yang akan mudik dengan sepeda motor.

“Hanya saja tahun ini anggarannya tidak terlalu besar dengan kisaran masyarakat yang dapat ikut sebanyak 10.500 penumpang, ditampung dengan 350 unit bus. Pendaftaran dimulai tanggal 9 April dengan tujuan 14 kota di Jawa Tengah,” papar Budi Setiyadi Ditjen Hubdat, saat media briefing, Jumat (8/4/2022).

[quads id=8]

Keberangkatan bus mudik gratis dijadwalkan pada tanggal 28 April 2022. Dengan rencana 14 kota tujuan mudik di antaranya Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen serta Purwokerto.

Sementara untuk keberangkatan arus balik disiapkan bus dari lima kota seperti Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri. Sedangkan 34 unit truk akan diberangkatkan menuju Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dengan mendaftar secara daring.

[quads id=8]

Selanjutnya dapat login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem. Setelah itu calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.

Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.

BACA JUGA:  Status Warna Peduli Lindungi Saat Isoman Diatur Ulang Kemenkes

Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster.

[quads id=8]

Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum pemberangkatan.

Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3×24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan. Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis wajib mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster.

[quads id=8]

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer