Warnabiru.com – Belum lama pemenjaraan atas kasus pencemaran nama baik kepada mantan istrinya Angela Lelga. Kini Vicky Prasetyo melaporkan Angela Lelga atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Angel Lelga di sebuah konten Youtube.
Dalam laporannya ini Vicky Prasetyo menggugat bersama adiknya yakni Beby Lestari. Dasar laporan itu karena Angela Lelga dituding menyebut keluarga Vicky Prasetyo penipu. Dalam bukti empat video itu pihak Vicky Prasetyo menggandeng Sunan Kalijaga dan Razman Nasution sebagai kuasa hukumnya.
Dalam laporan pencemaran nama baik ini Angela Lelga dinilai melanggar Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut dibenarkan oleh Sunan Kalijaga saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu, 23 Agustus 2020.
“Ancaman ( terkait laporan kepada Angel Lelga) di atas lima tahun,” ucap Sunan Kalijaga.
“Pasal – pasalnya 27 ayat 3 perubahan UU ITE nomor 19 tahun 2016 pasal 54 disitu dijelaskan bahwa nih ancaman hukumannya 4 tahun, kan dua tahun cukup kalau dia masuk. Biar mereka sama – samalah ( dengan Vicky) di dalam (penjara) nanti, ada juga pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik,” ucap Razman Nasution.
Terkait pelaporan ini merupakan keinginan Vicky Prasetyo agar mantan istrinya itu merasakan apa yang dirasakan Vicky Prasetyo selama di penjara.
“Inilah yang diinginkan sama Vicky, bertemu di Rutan Salemba. Vicku menginginkan rasa yang sama artinya dia saat ini merasakan jeruji besi. Karena mungkin dia masih ‘sayang’ dia ingin mantanya (Angel Lelga) merasakan hal yang sama, jadi ingin berbagi rasalah.” Ucap Sunan Kalijaga.
Perseteruan antara Angel Lelga dan Vicky Prasetyo berawal dari penggerebakan rumah Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo pada tanggal 19 November 2018. Dalam penggerebekan itu Vicky Prasetyo membawa awak media.
Atas dasar tuduhan perselingkuhan dengan pria lain kemudian Vicky Prasetyo yang saat itu masih berstatus suami sah Angel Lelga mempolisikan kasus ini. Namun tuduhan perzinahan yakni Pasal 284 KUHP tidak terbukti sehingga perkara dihentikan
Kemudian Angel Lelga ganti lapor balik atas tindakan penggerebekan Vicky Prasetyo pada tanggal 21 November 2018 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Akhirnya Vicky Prasetyo dinilai melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan perubahannya pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 tentang pencemaran nama baik. Sehingga secara resmi Vicky Prasetyo resmi menjadi penghuni Rutan Salemba pada Selasa, 7 Juli 2020.
