Kesaksian Istri Ketua RT yang Ikut Menggerebek Angel Lelga

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Vicky Prasetyo dan pelapor Angel Lelga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2020.

Dilansir dari kompas.com dalam sidang tersebut menghadirkan saksi atas nama Nani Puspita yang merupakan istri Ketua RT. Saksi ini ikut bersama Vicky Prasetyo menggerebek Angel Lelga pada tahun 2018 silam.

Dalam kesaksiannya Nani Puspita mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh kepolisian atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dia tandatangani.

“Saya datang tinggal tanda tangan, tetapi saya sudah dikasih BAP-nya ‘ini bu’, sudah, gitu aja, Enggak ada tanya jawab, saya datang suruh tunggu, enggak lama dia (polisi) ngetik, dia ngasih saya,”kata Nani Puspita.

Dalam proses pengetikan BAP dijelaskan oleh Nani Puspita tidak ada tanya jawab di dalamnya.

“(Pihak kepolisian) cuma tanya jam dan hari apa, tanya soal itu (niat mempermalukan Angel Lelga) enggak ada,”jelas Nani Puspita.

Selain itu Nani Puspita mengaku disuruh tanda tangan beberapa berkas terkait kasus pencemaran nama baik Angel Lelga.

“Bu Angel antar berkas ke rumah saya, suruh tanda tangan, pembantunya yang antar, surat begini pokonya, suaminya saya satu bundel, saya satu bundel, pembantu yang antarin sekali di (kantor ) polisi, dua kali di rumah,” jelas Nani Puspita.

Dalam pengakuannya menurut Nani Puspita di beberapa berkas yang dia tandatangi terdapat logo kepolisian yang mirip dengan berkas BAP.

“Katanya ‘bu ini suruh tanda tanganin’. Saya enggak tanya itu (berkas) apa. Saya sama suami tanda tangan aja. Saya enggak tahu judul (berkasnya) apa,” jelas Nani Puspita.

Perseteruan antara Angel Lelga dan Vicky Prasetyo berawal dari penggerebakan rumah Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo pada tanggal 19 November 2018. Dalam penggerebekan itu Vicky Prasetyo membawa awak media.

BACA JUGA:  Senasib Dengan Vicky Prasetyo Inilah Artis Yang Dipenjarakan Mantan Pasangannya

Atas dasar tuduhan perselingkuhan dengan pria lain kemudian Vicky Prasetyo yang saat itu masih berstatus suami sah Angel Lelga mempolisikan kasus ini. Namun tuduhan perzinahan yakni Pasal 284 KUHP tidak terbukti sehingga perkara dihentikan

Kemudian Angel Lelga ganti lapor balik atas tindakan penggerebekan Vicky Prasetyo pada tanggal 21 November 2018 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Akhirnya Vicky Prasetyo dinilai melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan perubahannya pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 tentang pencemaran nama baik. Sehingga secara resmi Vicky Prasetyo resmi menjadi penghuni Rutan Salemba pada Selasa, 7 Juli 2020

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer