Usai KA Lokal Cepu-Surabaya Tertemper Truk Di Lamongan, PT KAI Himbau Pentingnya Keselamatan Di Perlintasan Sebidang

Sedang Populer

Joni mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang, perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.

Hal tersebut sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP perlintasan sebidang. Tengok kiri kanan, apabila yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan sebidang tersebut,” kata Joni.

[quads id=8]

Jika terjadi kemacetan, pengguna jalan raya juga harus berhenti sebelum rel dan tidak mengantre di atas rel. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintasi perlintasan sebidang dan terdapat jarak yang aman, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.

KAI juga mengajak pemerintah dapat meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, pemerintah diharapkan dapat membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka dapat dilakukan rekomendasi berupa peningkatan perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang seperti fly over atau underspass, penutupan perlintasan sebidang, atau peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.

BACA JUGA:  Waspada Depresi Saat Isoman, Ahli Sarankan Ini

Akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI telah mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dari kerusakan ringan hingga berat. Pada 2020 telah terjadi 208 kerusakan Lokomotif akibat tertemper oleh motor, mobil, dan truk.

[quads id=8]

Jumlahnya meningkat 2,4% di 2021 menjadi 213 kerusakan. Di tahun 2022 sampai dengan awal Maret, jumlahnya telah mencapai 36 kerusakan.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer