Tubagus Joddy Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Sedang Populer

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum menuntut Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, hukuman tujuh tahun penjara.

Adi Prasetyo selaku JPU menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Adi dalam persidangan, Kamis (17/3).

[quads id=8]

Dia menambahkan, barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany.

Serta satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Kemudian, dikutip dari pmjnews, ada lagi satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy serta satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy.

Sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb serta satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

Juga menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

[quads id=8]

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bubarkan ISN, Iglas Dan KKA

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer