Warnabiru.com - Secara resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang - Undang (RUU) Tenaga Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 menjadi UU Tenaga Kerja. Ditandai dengan ketukan palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari mayoritas peserta rapat oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Meski banyak pihak yang menyebutkan bahwa isi UU Cipta Kerja ini membuat karyawan berstatus kontrak seumur hidup. Pihak Kementrian Tenaga Kerja menepis hal tersebut. Hal tersebut dijelaskan secara langsung oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah.
"Saya kita tidak, karena jika pengusaha bertindak seperti itu tentu harus memikirkan efisiensi waktu dan biaya dalam setiap kali merekrut tenaga kerjanya hanya karena menghindari status pekerja tetap," jelas Ida Fauziah pada Jumat, 14 Februari 2020.
Menurut Ida Fauziah pengusaha akan mengangkat para karyawannya sebagai pekerja tetap. Apalagi bila mampu menunjukkan produktivitas yang diinginkan.
"Jika penguasaha sudah mendapatkan pekerja yang qualified dengan sertifikasi yang tinggi, tidak semudah itu penguasaha mau melepasnya. Produktivitas tentu menjadi nilai yang diinginkan oleh pengusaha," jelas Ida Fauziah.
Menurut Ida Fauziah pemerintah menghapus aturan batas kontrak kerja bertujuan untuk melindungi para pekerja yang bekerja di pekerjaan dengan sifat sementara.
"Hal ini juga untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan atas pekerja oleh usaha berbasis digital," jelas Ida Fauziah.
Pihak DPR sendiri yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin. Memberikan penilaian bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan keputusan institusi negara yang bersifat kolektif kolegial.
BACA JUGA: Mosi Tidak Percaya Diajukan ke DPR dan Pemerintah Terkait UU Cipta Kerja
"Sehingga, putusan ini bukan putusan personal, tapi keputusan dari institusi yang bersifat kolektif kolegial dari sembilan partai yang ada disini," jelas Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Terkait dampak UU Cipta Kerja yang dinilai membuat turunnya citra DPR di mata masyarakat. Aziz Syamsuddin mempersilahkan rakyat untuk tidak memilih para wakil rakyat yang menyetujui UU Cipta Kerja tersebut.
"Ya kalau tidak percaya, nanti pada saat pemilu jangan dipilih. Nanti pada saat pilkada untuk tidak memilih partai - partai itu, calon - calon itu, sepanjang rakyatnya nanti memilih di tahun 2024, dia akan masuk lagi, dia di dalam parliamnentary threshold. Yang menilaikan masyarakat," jelas Aziz Suamsuddin.
Seperti yang sudah diberitakan banyak pihak yang menolak UU Cipta Kerja ini mulai dari PP Muhamadiyah, MUI, Partai Demokrat dan PKS.
Dari pihak PP Muhamadiyah yang diwakili Ketua PP Muhamadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas. Menjelaskan alasan mengapa menolak UU Cipta Kerja karena dianggap disahkan dengan penuh kekumuhan moralitas yang bukan saja rendah.
tapi sama sekali defisit moral dari pemerintah dan DPR di saat masih berada dalam kondisi masyarakat tak mampu untuk menyampaikan aspirasi secara normal karena situasi pandemi Covid.
Menurut pihak Majelis Ulama Indonesia yang diwakili Wakil Ketua MUI, Muhyiddin Junaidi. Alasan menolak UU Cipta Kerja ini. Dikhawatirkan akan memudahkan perizinan bisnis remang - remang.
BACA JUGA: Dari PP Muhamadiyah Hingga MUI Menolak UU Cipta Kerja
Fraksi Partai Demokrat lewat kadernya Marwan Cik Hasan. menganggap RUU Tenaga Kerja tersebut dianggap terlalu terburu - buru disahkan. Sehingga unsur penting di setiap pasalnya kurang diperhatikan, dapat dikatakan substansial pasal per pasal kurang mendalami.
Seharusnya RUU Cipta Kerja ini dibahas lebih komprehensif karena dampak panjangnya akan dialami oleh masyarakat. Selain itu RUU Tenaga Kerja ini berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat. Sehingga harus melibatkan semua elemen masyarakat.
Menurut Partai PKS pembahasan RUU Cipta Kerja ditengah pandemi Covid-19 malah membatasi keterlibatan publik dalam pembahasannya.
"Setelah banyak menimbang masukan dan sikap penolakan dari seluruh lapisan masyarakat dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari organisasi masyakat, MUI, NU dan Muhammadiyah, dan berbagai pakar dan aspirasi dari serikat kerja, konstituen dengan memperhatikan itu semua maka Fraksi PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi undang - undang," jelas anggota Fraksi PKS, Amin AK.