Surabaya - Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 2 simak apa saja yang diatur kembali oleh Wali Kota Eri Cahyadi terhadap sektor 5-P yang ada di Kota Pahlawan.
Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Jadi dasar turunnya level PPKM Kota Surabaya, menurut Walikota Eri hal tersebut dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian.
"Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2, ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan,” ujar Eri seperti ditulis laman Basra Kumparan, Selasa (8/3) malam.
Untuk itu Wali Kota melonggarkan sektor 5-P yang ada, di antaranya:
1. Pendidikan
Tentang penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), pihaknya akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari kedepan, berdiskusi bersama Pentahelix dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
“Rencananya PTM 50 persen, karena sebelumnya sudah PTM 25 persen,” ujarnya.
2. Pariwisata
Salah satunya pembukaan Taman Kota. Pemkot akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari kedepan bersama BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP serta Linmas Kota Surabaya.
“Sudah banyak masukan, warga kangen untuk mengakses taman serta Tunjungan Romansa. Maka, untuk menjaga kondisi kota agar lebih baik, kami himbau masyarakat jangan abai, tetap perketat protokol kesehatan,” tandasnya.
3. Perbelanjaan/Perdagangan
Untuk supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
“Warung makan/warteg, PKL, lapak jajan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan batas waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB serta maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas,” lanjutnya.
Selanjutnya, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga sama, kapasitas maksimal 75 persen serta jam buka sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
4. Peribadatan
Kemudian, tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara serta Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat peribadatan dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.
5. Pernikahan
Dan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tidak makan di tempat.