Simak Kriteria Dan Syarat, Penerima Program Perbaikan 800 Rumah Tidak Layak Huni Pemkot Surabaya

Sedang Populer

Surabaya – Tahun 2022, 800 unit Rumah Tidak Layak Huni akan masuk kedalam program perbaikan Pemkot Surabaya, simak kriteria dan syarat yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan tersebut.

Guna merealisasikan program perbaikan 800 Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Tiap unitnya, anggaran perbaikan tercatat sebesar Rp 35 juta dan sudah disiapkan di dalam APBD 2022.

Irvan Wahyu Drajat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya seperti ditulis dalam laman Basra Kumparan.

[quads id=8]

Menjelaskan jika anggaran program Rutilahu sebelumnya berada di Dinas Sosial, namun tahun ini di DPRKPP. Makanya, Peraturan Wali Kota (Perwali)-nya juga berubah.

“Kalau sekarang dasar hukumnya Perwali nomor 9 tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya. Perwali ini terus kita sosialisasikan di tingkat kelurahan-kelurahan,” kata Irvan, Minggu (6/3).

Dipastikan juga, para penerima program Rutilahu ini tidak sembarangan. Untuk kriterianya, penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum pernah mendapat bantuan perbaikan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana.

Selain itu, rumah yang dapat diperbaiki merupakan bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat dan jelas batas-batasnya.

Kriteria detailnya adalah dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak dan/atau lapuk yang dapat membahayakan keselamatan penghuni. Posisi lantai lebih rendah dari jalan dan/atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen atau keramik dalam kondisi rusak.

“Dan yang terakhir rumah yang tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, namun dalam kondisi kurang layak, kurang pencahayaan serta sirkulasi udara kurang memadai juga,” tandasnya.

[quads id=8]

Sedangkan untuk persyaratan, harus ber-KTP serta Kartu Keluarga Surabaya, atau surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat.

BACA JUGA:  Gempa M 6,7 Guncang Nias Selatan Tidak Berpotensi Tsunami

Lalu kondisi rumah tidak layak huni/korban kebakaran dan/atau bencana. Harus direkomendasikan oleh Ketua RT dan Ketua RW yang diketahui oleh Lurah. Serta rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah.

Selanjutnya, penerima harus melampirkan beberapa surat pernyataan.

Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT, Ketua RW serta Lurah.

Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah, dikecualikan untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.

Ketiga, surat pernyataan kesediaannya tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun dan surat pernyataan ini harus bermaterai.

“Jadi, setelah kita perbaiki rumahnya tidak boleh dijual atau disewakan. Harus diperhatikan benar soal satu ini,” pungkas Irvan.

[quads id=8]

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer