Sabtu 19 Maret 2022, Tarif Tol Gendaan Dan Sumo Naik

Sedang Populer

Warnabiru.com – Terhitung mulai Sabtu (19/3/2022) dini hari pukul 00.00 WIB, ruas jalan Tol Gempol-Pandaan (Gendaan) serta Surabaya-Mojokerto (Sumo) diberlakukan kenaikan tarif.

Keputusan tersebut mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Netty Renova, Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT), berujar, mengacu aturan tersebut kenaikan tarif terjadi antara Rp500 hingga Rp1.000.

[quads id=8]

Berlaku untuk ruas jalan Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp13.000, dari sebelumnya Rp12.500, kemudian golongan II menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500.

Sementara itu, golongan III menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500. Kemudian, golongan IV menjadi Rp27.000, dari sebelumnya Rp26.500 hingga Gol V menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500.

Menurutnya, aturan penyesuaian tarif juga sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

[quads id=8]

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” terang Netty, kepada wartawan, Jumat (18/3).

Sebagai informasi, penyesuaian tarif Tol Gempol-Pandaan berdasarkan terhadap inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8 persen dan Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya sebesar 4 persen.

[quads id=8]

BACA JUGA:  Kemenhub: Belum Ada Keputusan Mudik Lebaran 2022

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer