Warnabiru.com – GAN secara resmi ditangkap pihak kepolisian di rumah tantenya yang terletak di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada kamis 6 Agustus 2020. Penangkapan GAN ini merupakan bentuk kerja sama Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng dan Polres Kapuas.
Kemudian GAN segera diterbangkan ke Surabaya. Sesampai di Mapolrestabes Surabaya pukul 11.00 WIB segera dilakukan pemeriksaan. Hasilnya GAN mengakui segala perbuatannya dan secara resmi dijerat Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir yang dilangsir dari Kompas.com. “Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti pasal 292, pasal 296 dan pasal 297 KUHP, namun belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE,” ucap Kombes Jhoni Isir pada Sabtu 8 Agustus 2020.
Diketahui pasal 292 KUHP hingga pasal 297 KUHP adalah pasal pencabulan. Namun karena Indonesia menganut asas lex specialis. Dimana menggunakan undang – undang terbaru dan mengenyampingkan undang – undang lama. Maka dipergunakanlah UU ITE. Karena medianya menggunakan rekaman ponsel yang identik dengan ITE.
Lebih jelasnya kepolisian menjerat GAN dengan UU ITE pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 4 junto pasal 335 KUHP. Penggunaan pasal 335 KUHP terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan karena GAN secara tidak langsung mengencam korbannya.
“Pengancaman yang dilakukan dimaksut adalah pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dilakukan korban. Korban dimaksut yang membungkus tubuhnya dengan kain jarik,” kata Kombes Jhoni Isir.
GAN viral setelah namanya disebutkan oleh akun Twitter @m_fikris sebagai predator fetish kain jarik. Di thread berjudul Predator ‘Fetish Kain Jarik’ Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY itu . Dia mengaku dijadikan bahan riset bungkus dan membungkus seperti pocong kemudian dikirim kepada GAN.
Ternyata untuk dijadikan fantasi seksual oleh GAN. Pasca viralnya fetish kain jarik itu banyak korban bermunculan, sehingga GAN dikeluarkan oleh Unair yang merupakan tempat kampusnya belajar. Dirinya secara resmi diburu pihak kepolisian setelah adanya pengaduan tiga korban di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu 5 Agustus 2020.
