Palangka Raya – Dikarenakan kasus aktif Covid-19 tertinggi di Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng yang dirilis hari Sabtu (5/3) pukul 16.00 WIB, jumlah konfirmasi positif di Palangka Raya sebanyak 86 orang atau tertinggi di Kalteng, disusul Kabupaten Gunung Mas sebanyak 33 orang serta Kabupaten Kapuas 29 orang.
[quads id=8]
“Masih sama, tidak ada perubahan kebijakan. Surat Edaran Wali Kota tentang PPKM Level 3 yang terbit pertengahan Februari kemarin, masih akan berlaku hingga dua pekan ke depan. Memang kasus aktif kita saat ini masih signifikan jumlahnya, jadi PPKM-nya belum bisa turun level,” papar Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, yang ditulis dalam laman resmi Pemko Palangka Raya, Sabtu (5/3).
Dengan adanya perpanjangan PPKM level 3, sejumlah pembatasan yang tetap berlaku di antaranya pembatasan jam operasional, maksimal hingga pukul 24.00 WIB serta seluruh pelaku usaha serta pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pelaku usaha wajib menerapkan prokes ketat yakni jumlah keterisian tempat hingga maksimal 50 persen.
“Jika ada klaster sebaran di tempat usaha, maka Tim Satgas bisa mempertimbangkan dan memberikan rekomendasi penutupan sementara,” ujar Emi seperti ditulis laman infopublik.
[quads id=8]
