PERDANA!!! Vonis Mati Via Zoom, Ketika Hukum Harus Tetap Ditegakkan

Sedang Populer

Warnabiru.com – Virus corona atau COVID-19 sangat mempengaruhi akan stabilitas negara-negara diseluruh dunia, dan menyebabkan banyak aspek pekerjaan yang harus beralih ke dunia digital dalam hal berkomunikasi.

Banyak bidang pekerjaan yang kini mengerjakan tugas atau melakukan pertemuan bisnis dan rapat secara virtual. Dengan menggunakan aplikasi video conference yang banyak beredar, baik di pencarian situs web ataupun di toko aplikasi seperti App Store dan Play Store.

Dari sekian banyak aplikasi, satu diantaranya yaitu ZOOM. Komunikasi berbasis virtual inipun kini semakin menjadi hal biasa bagi masyarakat, dan hal ini juga menjadi new normal ditengah pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Dua Pekan Krusial Bagi Indonesia, Hadapi Momen Lebaran Bareng COVID-19

Selain dimanfaatkan untuk bekerja dan bersilaturahmi dengan anggota keluarga, kini platform video conference seperti Zoom digunakan untuk menjatuhkan vonis pada terpidana mati. Adalah Pengadilan di Singapura yang melakukan sidang virtual dan menjatuhkan vonis pada terpidana mati menggunakan aplikasi Zoom.

Terpidana mati tersebut adalah seorang pria Malaysia bernama Punithan Genasan, yang dinyatakan bersalah karena terlibat dalam perdagangan Narkoba. Genasan memfasilitasi perdagangan 28,5 kilogram heroin pada 2011 sebelum meninggalkan negara itu, yang tidak memiliki kebijakan toleransi sama sekali terhadap penggunaan narkoba ilegal.

Genasan kemudian di ekstradisi pada 2016, kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Zoom antara pejabat pengadilan tinggi, Genasan, dan Tim dari Kuasa Hukumnya.

“Sejalan dengan langkah-langkah untuk meminimalkan penyebaran COVID-19 lebih lanjut, pengadilan telah melakukan persidangan, termasuk persidangan tentang masalah pidana dari jarak jauh,” ungkap salah satu Juru Bicara Mahkamah Agung Singapura.

BACA JUGA:  Pasien Covid-19 Di Jawa Timur Membludak, Rumah Sakit Rujukan Kekurangan Kamar Pasien

Juru Bicara MA Singapura menambahkan, persidangan yang digelar secara virtual tersebut bertujuan agar semua pihak yang terlibat dalam persidangan bisa terjaga. “Karena itu, demi keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan, jaksa penuntut umum dengan Punithan Genasan dilakukan dengam konferensi video,” ujarnya.

Selama penerapan lockdown dilakukan oleh sejumlah negara, jumlah pengguna aplikasi Zoom kian meroket dan menjadi semakin populer bagi pengguna smartphone. Sayangnya, ditengah popularitas Zoom yang sedang naik daun, beredar berita miring tentang platform tersebut.

BACA JUGA: PBSI: Kejuaraan Bulu Tangkis Indonesia Open 2020 Akan Digelar November

Zoom dilanda isu keamanan Siber, keamanan data pelanggan, dan aspek privasi lainnya. Karena dianggap tak aman, Perusahaan seperti Google dan SpaceX bahkan telah melarang karyawannya menggunakan Zoom.

Di Tanah Air Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) juga melarang seluruh pegawai di BNPT untuk menggunakan aplikasi tersebut.

 

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer