Warnabiru– Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian AA pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dijerat pasal penganiayaan berat dan undang – undang darurat. Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
“Yang bersangkutan juga telah disangkakan kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” jelas Brigjen Awi Setiyono di kantornya pada Senin, 14 September 2020.
Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka maka AA akan ditahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses pengadilan. Pihak kepolisian juga akan memeriksaan psikis tersangka ke rumah sakit jiwa terdekat.
“Kedua, membuat visum et repertum terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RS Jiwa Kurungan Nyawa Banda Lampung. Dan tentunya nanti Polri dilakukan menerima visum baik itu korban maupun tersangka tentunya nanti akan dilakukan pemeriksaan lanjut dokter,” jelas Brigjen Awi Setiyono.
Terhadap korban sendiri yakni Syekh Ali Jaber mendapatkan luka tusuk sedalam 4 centimeter dan dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan.
Bunyi Pasal 351 KUHP ayat 2 yang menjerat tersangka AA adalah sebagai berikut. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya pendakwah Syekh Ali Jaber mengalami kejadian naas yakni ditusuk saat berdakwah di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Minggu, 13 September 2020.
BACA JUGA: Syekh Ali Jaber Ditusuk Saat Mengisi Acara di Lampung
Pendakwah itu ditusuk oleh orang yang tidak dikenal menggunakan senjata tajam. Saat itu pelaku menghampiri Syekh Ali Jaber dari sebelah kanan, kemudian menyerang Syekh Ali Jaber.
Namun pendakwah itu sempat menangkis sehingga terkena lengan sebelah kanan.
Dari pemeriksaan sementara alasan mengapa AA melakukan tindakan menusuk Syekh Ali Jaber karena merasa dihantui.
Terkait peristiwa naas yang dialaminya Syekh Ali Jaber memberikan komentar. Yakni dia tidak menerima apabila tersangka dinyatakan sebagai orang gila. Alasan mengapa Syekh Ali Jaber menyebut pelaku bukan orang gila.
Karena dirinya berhadapan langsung dengan tersangka. Dimana tersangka secara sengaja mengincar bagian vital tubuhnya.
Menurut Syekh Ali Jaber tindakan tersangka sangat terlatih. Sehingga pendakwah itu berkesimpulan kemungkinan ada pihak yang menjadi dalang atas peristiwa tersebut
