Warnabiru.com - Kasus penusukan Syekh Ali Jaber mengalami perkembangan. Berdasarkan observasi tim psikiater Pusdokes Polri dinyatakan tersangka AA (24) tidak mengalami gangguan jiwa. Kesimpulan itu berdasarkan hasil sesi tanya jawab terhadap tersangka.
Dilansir dari Kompas.com hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polad Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. "Tersangka bisa menjawab pertanyaan dari psikiater. Jadi tersangka ini masih sadar," jelas Kombes Zahwani Pandra pada Rabu, 16 September 2020.
Peristwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang terjadi di Masjid Falahudin, Lampung, pada Minggu, 13 September 2020, terjadi karena tersangka tertekan terhadap suara Syekh Ali Jaber. Akibatnya tersangka menjadi gelisah dan berkeinginan membunuh Syekh Ali Jaber.
"Tersangka mengaku gelisah dengan suara dakwah Syekh Ali Jaber dan langsung ke lokasi kejadian, lalu menusuk korban," jelas Kombes Zahwani Pandra.
Dari hasil rekontruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Polresta Bandar Lampung. Didapatkan kesimpulan bahwa tersangka sudah berniat membunuh Syekh Ali Jaber. Karena dari rumah tersangka sudah menyiapkan pisau yang digunakan menusuk Syekh Ali Jaber.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kombes Zahwani Pandra pasca rekontruksi kasus tersebut pada Kamis, 17 September 2020.
"Dari tayangan dakwah korban yang sering ditonton, tersangka jadi merasa dihantui sehingga hati tersangka tergerak untuk melakukan percobaan pembunuhan." Jelas Kombes Zahwani Pandra.
Mendengar pengumuman yang disiarkan lewat pengeras masjid tentang kehadiran Syekh Ali Jaber. Kemudian tersangka melakukan aksinya. "Tersangka lalu pergi ke masjid mengambil pisau," tambah Kombes Zahwani Pandra.
Kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini sudah diteruskan dari kepolisian ke kejaksaan. Dibuktikan dengan Polresta Bandar Lampung telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kombes Zahwani Pandra.
"Benar, SPDP sudah dikirimkan ke Kejari Bandar Lampung. Proses penyidikan dan pemberkasan masih terus dilakukan," jelas Kombes Zahwani Pandra pada Rabu, 16 September 2020.
Dalam SPDP itu tersangka dijerat Pasal 34 KUHP junto Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 15 tahun. Selain itu pihak kepolisian juga menerapkan pasal subsider atau pasal pengganti terhadap tersangka yakni. Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara 5 tahun.
Tidak hanya itu tersangka juga dijerat pasal subsider lainnya yakni tentang undang - undang darurat. Tepatnya Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Tentang Undang - Undang Darurat dengan ancaman penjara maksimal 18 tahun.
"Kami jerat dengan pasal berlapis agar tidak ada celah bagi tersangka. Ini bukti keseriusan kami, kepolisian terkait kasus yang menimpa korban, Syekh Ali Jaber ini," jelas Kombes Zahwani Pandra.
Terkait peristiwa yang dialaminya Syekh Ali Jaber memberikan analisa. Yakni dia sangsi apabila tersangka dinyatakan sebagai orang gila. Karena dirinya berhadapan langsung dengan tersangka. Dimana tersangka secara sengaja mengincar bagian vital tubuhnya.