Lumajang – Tidak hanya manusia punya e-KTP. Pemerintah Kabupaten Lumajang-pun terbitkan Kartu Ternak Elektronik (e-Nak) sebagai salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah kepada para peternak sapi.
Manfaatnya banyak, salah satunya yang bisa digarisbawahi, diharapkan dapat meminimalisir tindak kejahatan pencurian hewan ternak.
[quads id=8]
“e-Nak banyak manfaatnya, selain bisa tahu data ternak, kita juga bisa mengantisipasi kasus pencurian sapi, kedepannya, seiring perkembangan di lapangan, dapat juga digunakan sebagai syarat jual-beli serta dipakai di rumah pemotongan hewan,” papar drh. Rofi’ah, Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang dalam tertulisnya, Rabu (16/3).
Untuk itu kegiatan pendataan untuk keperluan pengisian Kartu Ternak Elektronik, telah dilakukan di sejumlah wilayah Kecamatan Sukodono sejak Senin (14/3).
Sebagai lanjutan dari pendataan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu di Kecamatan Jatiroto.
[quads id=8]
Warga Kecamatan Sukodono, antusias dengan program e-Nak. “Salah satu pertimbangan kenapa e-Nak ada, ya karena warga sendiri yang minta,” papar Rofi’ah.
Sementara itu, Kepala UPT Puskeswan Senduro Budi Mulyono mengatakan, pendataan Kartu Ternak Elektronik dilakukan bertahap di wilayah kerja masing-masing, untuk Kecamatan Sukodono berada dalam wilayah kerja UPT. Puskeswan Senduro.
Budi Mulyono seperti dikutip dari Kominfo Jatim, mengatakan salah satu manfaat kartu ternak elektronik dapat menjadi kontrol kepemilikan hewan ternak.
[quads id=8]
“Di saat pemilik ingin menjual, kita minta mereka untuk melapor, agar data awal kita ubah, dengan demikian kepemilikan hewan ternak bisa terpantau terus,” ujarnya.
Kartu Ternak Elektronik memuat nama pemilik, jenis sapi, jenis kelamin, umur sapi serta ciri-ciri khusus hewan ternak, semisal tanduk, warna moncong ataupun ciri-ciri khusus lainnya.
[quads id=8]
