Pemerintah Jatuhkan Banding Pada Kasus Internet di Papua

Sedang Populer

Warnabiru.com – Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan bandingnya terhadap putusan pengadilan yang telah melanggar hukum karena memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat di tengah ketegangan yang disebabkan oleh serangkaian protes anti rasisme di kedua provinsi tersebut tahun lalu.

Anggota staf ahli kepresidenan Dini Shanti Purwono membenarkan pemerintah telah memutuskan untuk menarik kembali bandingnya.

“Dari apa yang saya kumpulkan, Kementerian Komunikasi dan Informasi mengeluarkan surat pencabutan pada hari Kamis. Presiden akan menerbitkan surat pencabutan pada hari Senin,” kata Dini pada hari Sabtu (20/6).

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan kepada kelompok masyarakat sipil bahwa kedua terdakwa dalam kasus ini, Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, telah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.

“Terdakwa pertama (Jokowi) mengajukan banding terhadap putusan pengadilan pada 12 Juni 2020,” ungkap surat pemberitahuan dari PTUN kepada penggugat.

Surat penggugat lain menginformasikan bahwa terdakwa kedua, menteri komunikasi dan informasi, telah mengajukan banding juga.

PTUN sebelumnya memutuskan pada 2 Juni untuk mendukung organisasi masyarakat sipil yang mengajukan gugatan terhadap pemerintah mengenai masalah ini, menuduhnya telah melanggar Undang-Undang Darurat Negara 1959 ketika memberlakukan pemadaman internet di kedua provinsi tersebut.

Para hakim berpendapat pemerintah gagal membuktikan selama persidangan bahwa negara (dengan dalih keadaan darurat) mengharuskan pihak berwenang untuk mematikan internet. Bangku juga berpendapat bahwa kebijakan apa pun yang membatasi hak orang atas informasi harus dibuat sesuai dengan hukum dan tidak hanya didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah.

BACA JUGA: PSBB Melonggar, Banyak Hotel Pilih Tutup Karena Sepinya Pengujung

Penggugat adalah koalisi kelompok-kelompok sipil termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Kebijakan Penelitian dan Advokasi (ELSAM) ).

BACA JUGA:  Petisi Rakyat Papua Suarakan Oposisi Terhadap Status Otonomi Khusus

Pihaknya mengungkapkan kekecewaan mereka pada berita banding pemerintah, penggugat mengatakan mereka siap untuk menghadapi pemerintah di ruang sidang sekali lagi, percaya pengadilan yang lebih tinggi tidak akan mengubah keputusan awal.

Protes anti rasisme terjadi di provinsi paling timur Indonesia dari Agustus hingga September tahun lalu, didorong oleh pelecehan ras terhadap seorang siswa Papua di Surabaya. Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan internet di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019, dengan dalih mempertahankan keamanan, dengan larangan parsial di beberapa daerah yang berlangsung hingga awal September.

Sementara itu, pada 15 Juni 2020 lalu, protes terjadi secara bersamaan di beberapa kota di Indonesia. Protes tersebut menuntut agar pihak berwenang membatalkan semua tuduhan dan membebaskan tujuh aktivis Papua yang dituduh makar di Pengadilan Negeri Balikpapan di Kalimantan Timur karena keterlibatan mereka dalam protes anti rasisme di Jayapura, Papua tahun lalu.

BACA JUGA: Mantan Kepala KPK: Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Bisa Dibebaskan Dulu

Di ibu kota, belasan orang berpartisipasi dalam rapat umum yang diadakan di depan gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat pada hari Senin (15/6) sekitar pukul 1 malam. Para pemrotes terlihat memegang spanduk bertuliskan “Bebaskan 7 tahanan politik Papua tanpa syarat” bersama dengan tagar #PapuanLivesMatter.

Berdasarkan pengamatan, puluhan personel keamanan dari Kepolisian Nasional dan beberapa dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikerahkan ke tempat kejadian, dan memperingatkan demonstran melalui speaker untuk mematuhi protokol kesehatan.

Rekaman video yang diposting di akun Twitter Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat (FRI-Papua Barat) menunjukkan bahwa mantan tahanan politik yang baru dibebaskan, termasuk Surya Anta dan Ariana Elopere, juga berada di antara kerumunan.

BACA JUGA:  Review Aplikasi 1.1.1.1 Handal Untuk Menembus, Mempercepat Serta Mengamankan Koneksi Anda

Demonstrasi serupa terjadi di kota-kota lain termasuk Balikpapan, Jayapura dan Sorong di Papua, Bogor di Jawa Barat, Yogyakarta dan Malang di Jawa Timur, kata pengacara hak asasi manusia Indonesia Veronica Koman.

“Protes dilakukan bersamaan karena hakim di Balikpapan akan menjatuhkan vonis pada hari Rabu,” katanya.

Ketujuh aktivis itu terlibat dalam protes anti rasisme di Jayapura pada Agustus tahun lalu menyusul insiden rasial yang melibatkan mahasiswa Papua yang tinggal di asrama di Surabaya, Jawa Timur. Para siswa secara fisik dan verbal diserang oleh petugas keamanan dan anggota organisasi massa setempat, yang menuduh mereka menolak untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-74.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer