DPR Sepakati Lima Nama Provinsi Baru Di Papua

Sedang Populer

Jakarta – Panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati lima nama baru provinsi di Papua.

Hal tersebut muncul usai berkoordinasi terkait rancangan undang-undang Provinsi Papua termasuk pembagian lima provinsi atau daerah otonomi baru (DOB).

Sebelumnya, Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi II DPR, dilansir dari laman Republika, Kamis (7/4/2022), mengatakan, pihaknya menyepakati lima nama provinsi baru yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tentang Provinsi Papua.

[quads id=8]

Tiga dari lima nama provinsi baru tersebut diambil berdasar pertimbangan wilayah adat.

“Kami dari Komisi II sebagai pihak pengusul dapat menyepakati untuk Provinsi Papua Tengah kita usulkan dengan nama wilayah adatnya, yakni Provinsi Meepago. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan Tengah kita usul dan disepakati menjadi Provinsi Lapago,” paparnya.

Hal tersebut diamini Ketua Baleg Supratman Andi Agtas yang menyatakan, sebelum disepakati, Ia lontarkan wacana tersebut ke anggota Panja RUU Provinsi Papua terlebih dahulu.

“Bagaimana, kita sepakati saja, tetap nama itu kembali, sesuai dengan usulan Komisi II?” ujarnya waktu itu, Rabu (6/4/2022) yang kemudian dijawab setuju oleh anggota Panja.

[quads id=8]

Soal nama, untuk Provinsi Papua Selatan diusulkan dan disepakati Komisi II untuk menjadi Provinsi Anim Ha.

Adapun dua nama provinsi baru lainnya tak menggunakan nama wilayah adat, yakni Provinsi Papua Barat Daya serta Provinsi Papua Utara.

Jika lima nama provinsi baru disahkan maka akan ada, total tujuh provinsi di Papua.

“Untuk provinsi induk Papua dan Papua Barat kita biarkan berdasar porsi sejarahnya masing-masing,” tandas Syamsurizal.

[quads id=8]

Menanggapi perubahan tersebut, Yan Permenas Mandenas, anggota Panja asal Papua merasa, penamaan sesuai wilayah adat dapat memicu polemik baru. Karena, persoalan adat sudah jadi permasalahan sejak lama.

BACA JUGA:  Level 3 PPKM Surabaya Beda Dengan Sebelumnya, Itu Karena Walikota Eri Cahyadi Bertekad Terapkan Ini

“Hal semacam ini yang jadi pertimbangan, jangan sampai timbul konflik baru lagi yang dipicu dinamika kekentalan suku hingga dapat mempengaruhi struktur birokrasi, jabatan, dan hal-hal lain yang sifatnya teknis, di dalam pelayanan pemerintahan serta pembangunan di daerah tersebut,” ujar Yan.

Karena Identitas suku di Papua, sesuatu yang sangat dominan. Bahkan ada perumpamaan, bahwa adat sudah ada sebelum agama lahir.

[quads id=8]

“Jadi, kadang-kadang, kekentalan adat seperti ini, nantinya bisa mengesampingkan berbagai macam hal yang bisa kita lakukan dan sampaikan. Efek jangka panjang seperti ini, harus kita pikir juga, ” lanjutnya.

Berikut daftar wilayah pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat yang telah disepakati:

1. Papua (Tabi/Manta): ibu kota Jayapura
– Kota Jayapura
– Kabupaten Jayapura
– Kabupaten Keerom
– Kabupaten Sarmi
– Kabupaten Mamberamo Raya
– Kabupaten Pegunungan Bintang

[quads id=8]

2. Kepulauan Papua Utara (Saireri): ibu kota Kabupaten Biak Numfor
– Kabupaten Waropen
– Kabupaten Kepulauan Yapen
– Kabupaten Biak Numfor
– Kabupaten Supiori
– Kabupaten Nabire

3. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten Mimika
– Kabupaten Paniai
– Kabupaten Mimika
– Kabupaten Dogiyai
– Kabupaten Deyiai
– Kabupaten Intan Jaya
– Kabupaten Puncak

4. Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
– Kabupaten Puncak Jaya
– Kabupaten Jayawijaya
– Kabupaten Lanny Jaya
– Kabupaten Mamberamo Tengah
– Kabupaten Nduga
– Kabupaten Tolikara
– Kabupaten Yahukimo
– Kabupaten Yalimo

[quads id=8]

5. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke
– Kabupaten Merauke
– Kabupaten Mappi
– Kabupaten Asmat
– Kabupaten Boven Digoel

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer