Warnabiru.com – Usai mengeluarkan logo baru, Kementerian Agama menerbitkan daftar tarif layanan permohonan sertifikasi halal sebuah produk di Indonesia sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam hal transparansi biaya layanan.
“Ini juga sebuah komitmen, pemerintah hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan serta kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia,” papar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham, Rabu (16/3).
Dalam Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 mengatur, bahwa tarif Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama serta tarif layanan penunjang.
[quads id=8]
Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, lalu penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.
Aqil Irham menambahkan, ada empat layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal serta layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Ketentuan layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
[quads id=8]
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” jelasnya.
Adapun komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat) rinciannya:
[quads id=8]
Permohonan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil Rp300.000.
Usaha menengah Rp5.000.000.
Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12.500.000.
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
Usaha Mikro dan Kecil Rp200.000.
Usaha Menengah Rp2.400.000.
Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp5.000.000.
Sementara registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp800.000.
[quads id=8]
Sedangkan, daftar batas tertinggi unit biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan luar negeri rinciannya; produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana Rp3.000.000.
Lalu, pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750.
Flavour dan fragrance Rp7.652.500.
Produk rekayasa genetika Rp5.412.500.
Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000.
Kemudian, vaksin Rp21.125.000.
Gelatin Rp7.912.000.
Barang gunaan dan kemasan Rp3.937.000.
Jasa Rp5.275.000.
Resstoran/katering/kantin Rp3.687.500.
Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan Rp3.937.000.
[quads id=8]
Dikutip dari Antara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki, menjelaskan permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.
Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI serta penerbitan sertifikat halal.
“Pembayaran komponen disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. Pembayaran dilakukan pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” pungkasnya.
[quads id=8]
