Kemenag: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Sedang Populer

Jakarta – Bukan mengada ada namun benar adanya, sebagian masyarakat menanyakan, bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan, puasanya batal atau tidak?

Untuk itu Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam, menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Dan, hal tersebut dikatakan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” papar Kamaruddin Amin di laman Kemenag, Selasa (5/4/2022).

[quads id=8]

Dilanjutkan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Dua ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa ini terbit pada tanggal 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF serta Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.
Ikut menandatangani juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

[quads id=8]

Kamaruddin, berujar pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tandasnya.

Seperti kita tahu, program vaksinasi terus digiatkan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

[quads id=8]

MUI bahkan merekomendasikan, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kenali Ciri Dan Cegah Penyakit Ginjal Sedini Mungkin

[quads id=8]

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer