Jakarta – Indra Kesuma atau akrab dengan panggilan Indra Kenz, terlapor kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo, melalui akun instagram pribadinya menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
“Pada kesempatan ini, kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya, Kamis (17/2).
Berdasarkan pemeriksaan pelapor, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan, dengan bermain trading Binomo, Indra diduga menjanjikan keuntungan 80 hingga 85 persen.
[quads id=8]
Modus yang digunakan, Indra menyatakan lewat YouTube bahwa keberadaan Binomo legal serta diizinkan beroperasi di Indonesia.
“Modusnya beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK dan kawan-kawan melalui medsos seperti YouTube, Instagram serta Telegram,” ujar Whisnu, Kamis (10/2).
Kembali lagi, kepada permohonan maaf-nya, Indra mengaku mengenal binary option lewat iklan di YouTube pada 2018.
Lalu lewat akunnya, tahun 2019, Ia buat sejumlah konten tentang binary option dan crypto.
Serta mengaku pernah menyebut platform binary option Binomo legal di Indonesia, meski akhirnya sadar jika pernyataan tersebut keliru adanya.
“September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video di akun YouTube bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru. Pada awal tahun 2020 sudaj saya klarifikasi serta bikin pernyataan baru yang menyatakan platform binary option adalah ilegal,” kata Indra.
[quads id=8]
Awalnya ketika membuat konten tersebut, hany ingin berbagi pengalaman. Namun akhirnya, Indra menyadari ada banyak yang dirugikan dengan konten tersebut.
Maka dari itu, Ia membuat permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa telah dirugikan. Ia juga memastikan akan menjalani proses hukum yang sedang membelitnya.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku guna menyelesaikan permasalahan ini, terima Kasih,” pungkas Indra.
Sementara itu, Indra Kenz dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Bareskrim Polri pada hari Jumat 18 Februari. Namun, kuasa hukumnya mengatakan Indra tidak akan hadir sebab sedang berobat ke Turki.
Menanggapi permintaan maaf yang dibuat Indra Kenz, kuasa hukum 8 korban Binomo, Finsensius Mendrofa mengatakan, permintaan maaf memang hak terlapor.
Meski demikian, Indra harus tetap bertanggung jawab atas apa yang telah Ia perbuat.
“Saya pikir, kalau minta maaf, itu haknya dia ya. Akan tetapi, jika dipandang dari aspek hukum, kami menanggapi debgan adanya permintaan maaf, tidak kemudian meniadakan pertanggungjawaban pidana,” kata Finsensius seperti dilansir dari laman kumparannews, Jumat (18/2).
Sebab itu, pihaknya menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum. “Meskipun dia minta maaf, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
[quads id=8]
