Jakarta – Mantan striker Timnas Indonesia Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istri, Amalia Fujiwati ke Polda Metro Jaya berkenaan kasus dugaan penelantaran anak.
Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran dalam Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap Bepe dilakukan pada Minggu 6 Maret.
“Iya, sudah diperiksa kemarin hari Minggu,” papar Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3).
[quads id=8]
Manajer Persija Jakarta tersebut telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan mantan istrinya, Amalia Fujiwati di Polda Metro Jaya.
Dimana seharusnya, menurut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Bambang Pamungkas, pada hari ini, Senin (7/3).
Namun, pihak Bepe memajukan jadwal pemeriksaan penyidik lantaran memiliki kesibukan.
“Iya harusnya hari ini, Senin, namun Minggu kemarin datangnya, mendahului karena ada kesibukan. Dalam pemeriksaan statusnya masih saksi,” pungkas Zulpan seperti ditulis pmjnews.
[quads id=8]
