BPOM: Masa Kadaluwarsa Vaksin Covid-19 Bisa Diperpanjang Asal …

Sedang Populer

Warnabiru.com – Terkait siaran pers sebelumnya mengenai batas kedaluwarsa Vaksin Covid-19. Dengan adanya data terbaru, Badan POM memandang perlu untuk memberikan penjelasan sebagai berikut dalam laman resminya, Senin 14 Maret 2022.

Pertama, batas kedaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin.

Batas kedaluwarsa memberikan indikasi batas akhir jaminan mutu penggunaan vaksin jika disimpan pada kondisi sesuai dengan kondisi uji stabilitas.

[quads id=8]

Kedua, dalam proses pengajuan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) kepada Badan POM, Industri Farmasi harus menyampaikan hasil uji stabilitas untuk penetapan batas kedaluwarsa.

Sesuai standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk EUA obat dan vaksin adalah 3 (tiga) bulan.

Badan POM selanjutnya melakukan evaluasi terhadap data mutu dan hasil uji stabilitas yang mencakup antara lain identifikasi, potensi, sterilitas, cemaran (impurities), endotoksin, dan pH produk akhir vaksin.

Ketiga, berdasarkan hasil evaluasi stabilitas 3 (tiga) bulan tersebut, Badan POM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu 2 (dua) kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n).

Dengan demikian, semua vaksin COVID-19 yang merupakan vaksin yang baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi 3 (tiga) bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa 6 (enam) bulan.

Keempat, batas kedaluwarsa ini dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan.

[quads id=8]

Untuk itu Badan POM terus memantau implementasi pelaksanaan uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh produsen vaksin yang telah diberikan izin penggunaan darurat/EUA.

BACA JUGA:  Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru Ditambah, Pendaftar SNMPTN UNESA Capai 30.389 Peserta

Kelima, badan POM telah meminta kepada produsen vaksin untuk melengkapi data stabilitas terbaru/jangka panjang. Berdasarkan hasil evaluasi Badan POM terhadap data stabilitas yang disampaikan tersebut, Badan POM memberikan persetujuan perpanjangan batas kedaluwarsa untuk vaksin COVID-19 dari 6 (enam) bulan menjadi sebagai berikut:

1. Vaksin Covid-19 Bio Farma dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan.

2. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan.

3. Vaksin Covid-19 Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan.

4. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.

[quads id=8]

5. Vaksin Covid-19 AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.

6. Pfizer-Biontech Covid-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.

“Pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 diperedaran merupakan tanggung jawab produsen vaksin pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota,” terang BPOM.

“Pemilik EUA wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” tulis BPOM dalam akhir keterangannya.

[quads id=8]

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer