Warnabiru.com -- Baru saja dibebaskan dari penjara berkat progam asimilasi, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pada hari Selasa (19/2), sekitar pukul 03.30 WIB.
Dilansir dari CNN Indonesia Penangkapan itu diduga karena Habib Bahar mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing di hari saat dia bebas pada Sabtu (16/5).
Kabar penangkapan Habib Bahar dibenarkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Dia mengatakan Bahar ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (19/2).
"Ya saya barusan jam 03.30 dapat kabar dari santrinya," kata Slamet kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (19/5).
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Bebas dari Lapas, “Napi Santri” Iringi dengan Tangis
Slamet belum mau menjelaskan secara rinci mengapa Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap meski baru bebas berkat asimilasi.
"Saya mau tanya ke pengacara pagi ini," ucap Slamet.
Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Al-athas sempat mengunggah status berisi pesan singkat dari Habib Bahar ihwal penangkapannya. Habib Bahar mengaku menulis pesan itu saat dalam perjalanan menuju lapas.
Dalam pesan singkat, Habib Bahar mengaku dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan. Dia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.
"Karena ceramah saya waktu malam saya bebas," kata Bahar lewat pesan singkat yang diunggah Habib Muchsin Alatas.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu lalu (16/5). Dia bebas dari tahanan dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.
Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangannya disambut banyak orang. Terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.
Mereka yang menyambut Habib Bahar tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.
Habib Bahar lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi. Menurutnya itu melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, Senin (18/5) dikutip dari Antara.
Aris mengaku sudah mengingatkan Habib Bahar agar tidak membuat kegiatan yang mengundang massa di pondok pesantrennya tersebut. Selain itu, Habib Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.
Baca juga: Ramalan Covid-19 Oleh Peneliti Singapura, Awal 2021 Adalah Akhir Dari Wabah
"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kami mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata dia.
Namun, pada malam harinya, Bahar justru menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang. Dia menyampaikan ceramah. Jumlah orang yang datang jauh lebih banyak. Mereka pun tidak menjaga jarak satu sama lain.
Dahulu, Habib Bahar menjalani hukuman penjara berdasarkan vonis vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Habib Bahar dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.