Warnabiru.com – I Wayan Arjono dan Nora Alexandra yang merupakan ayah dan istri Jerinx mengajukan penangguhan penahanan untuk Jerinx. Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Jerinx yakni Wayan Gendo.
“Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Arjono sebagai penjamin. Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora,” ucapnya di Mapolda Bali, Jumat 14 Agustus 2020.
Apabila pengajuan penahanan berhasil dikabulkan. Maka Jerinx berjanji dengan kooperatif. Seperti tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan yang sama.
Pihak Jerinx sendiri yang diwakili pengacaranya mengaku sudah bertemu baik – baik dengan pihak pelapor. Namun pihak pelapor mengaku tidak bisa mencabut laporannya karena hal tersebut wewenang organisasi. “Kami hormati itu, tapi setidak – tidaknya beliau memahami apa yang dimaksud klien saya. Pertemuan berlangsung sangat baik,” kata Gendo.
BACA JUGA: Jerinx Dilaporkan IDI Atas Tuduhan Ujaran Kebencian
Sebelum menjawab pertanyaan dari awak media ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono berteriak ” Merdeka,”. Kemudian menjelaskan maksut kedatangannya. “Yang pasti untuk mendukung anak saya. Saya bersama istri, keponakan dan lainnya pasti mendukung. Dasar kami mendukung karena kami warga negara harus taat hukum. Karena kami di keluarga memang anak – anak pejuang,” ucap I Wayan Arjono.
Selain itu lelaki yang merupakan anggota DPRD Gianyar itu berharap agar Jerinx tetap sehat selama menjalani proses hukum ini. “Keluarga juga bertanggungjawab, kami juga anak – anak perang. tapi bukannya kami mau perang, tidaklah, mudah – mudahan dia tetap sehat,” ucap I Wayan Arjono
Akibat postingan Jerinx di Instagram terkait ujaran ‘IDI kacung WHO’ suami dari Nora Alexandra ini dipolisikan oleh IDI pada tanggal 16 Juni 2020. Pihak pelapor adalah Ketua IDI wilayah Bali I Gede Putra Suteja.
BACA JUGA: Mereka yang Berpendapat Berbeda Soal Virus Corona
Hal tersebut membuat Jerinx dijerat Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 milia