Ahok Resmi Cabut Laporan Penghinaan Dirinya di Polda Metro Jaya

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Pasca konsultasi terkait rencana pencabutan laporan penghinaan dirinya di Polda Metro Jaya pada Jumat, 25 September 2020. Akhirnya Basuki Thahaja Purnama atau lebih dikenal sebagai Ahok resmi mencabut laporan penghinaan dirinya pada 17 Mei 2020. Hal tersebut dijelaskan oleh Ahmad Ramzy sebagai kuasa hukum Ahok.

“Alhamdulilah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat pada tanggal 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangani pencabutan laporan polisinya,” jelas Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, pada Senin, 28 September 2020.

Alasan mengapa Ahok mencabut laporan penghinaan dirinya terhadap tersangka EJ (37) dan KS (47). Karena kedua korban sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

“Pertimbangannya salah satunya kedua tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatan mereka lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi. Selanjutnya mereka juga menuliskan di media sosial mereka bahwa mereka menyesali perbuatannya,” jelas Ahmad Ramzy kepada wartawan.
Alasan lanjut usia juga salah satu alasan mengapa Ahok memaafkan kedua tersangka.

“Jadi yang berikutnya karena tersangka ini perempuan dan ada yang lanjut usia makanya pertimbangan Pak Ahok mencabut laporan ini. Kedua tersangka sudah saya jembatani mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di kediaman Pak Basuki (Ahok),” kata  Ahmad Ramzy.

Dibawah ini surat permohonan pencabutan laporan Ahok kepada Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Agar mencabut laporannya terkait penghinaan terhadap dirinya dan keluarga besarnya.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad Ramzy BA, Abud SH, MH

Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/2865/V/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 17 Mei 2020 yang saya buat atau laporkan ke pelayanan pengaduan SPKT Polda Metro Jaya, tentang telah terjadinya perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP telah dilakukan perdamaian diantara kedua belah pihak dengan jalan musyawarah atau kekeluargaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, saya selaku pelapor yang juga selaku korban mencabut laporan polisi yang pernah saya laporkan.

Demikian surat pencabutan laporan polisi ini saya buat sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak lain, dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani semoga Bapak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan dan mengabulkannya.

Yang Membuat,

Ahmad Ramzy BA, Abud SH MH.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya kasus berawal dari adanya dua akun yang mencemarkan nama baik Ahok dan keluarganya yang berjalan sejak akhir tahun 2019 lalu.

BACA JUGA:  Sudah Tua Serta Mengakui Kesalahannya Motif Ahok Ingin Mencabut Laporan Penghinaan Dirinya

Tersangka KS menggunakan akun Instagram dengan nama @ito.kurnia sedangkan tersangka EJ menggunakan akun Instagram dengan nama @an7a_s679 .

Atas hal ini Ahok membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020. Kedua tersangka dilaporkan karena melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya. Berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan melalui Instagram.

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian ternyata kedua pelaku berbeda wilayah. Tersangka pertama bertempat tinggal di Bali sedangkan tersangka kedua bertempat tinggal di Sumatera Utara.

Namun dengan alasan tersangka mengakui kesalahannya dan sudah berumur cukup uzur membuat Ahok memaafkan kedua tersangka

More articles

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer