Warnabiru.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan. Meskipun sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Jokowi memutuskan untuk tetap menaikkan iuran BPJS dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020.
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetyani, mengatakan Pemerintah seharusnya bisa bijak terhadap BPJS tersebut. Sebab, saat ini masyarakat berada dalam situasi memilukan akibat dari wabah virus corona atau Covid-19.
“Pemerintah tidak memiliki kepekaan terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat Covid-19. Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan,” ungkap Netty.
BACA JUGA: BNPB Anjurkan Penerapan PSBB Seluruh Pulau Jawa
Kado buruk ditengah pandemi virus corona
Netty menuturkan, seiring dengan diterbitkannya Perpres No 64/2020 oleh Presiden, situasi di masyarakat akan semakin memprihatinkan. Menurutnya, hal itu sama saja dengan memberi kado buruk ditengah wabah virus corona yang melanda Republik Indonesia.
“Pemerintah memberikan kado buruk bagi masyarakat di momen lebaran ini. Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung. Sebut saja kenaikan TDL, harga BBM yang tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang semakin menurun,” jelasnya.
BACA JUGA: Data Bansos Kacau, Warga Mapan di Mojokerto Kembalikan Bantuan
Netty mengimbuhkan, langkah yang diambil untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan semakin memberatkan kehidupan masyarakat. “Bahkan membuat hidup masyarakat semakin sengsara dan ambyar,” imbuhnya.
Dia juga menambahkan, harusnya Pemerintah fokus untuk penanganan Covid-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. Sehingga tidak menimbulkan dilematika bagi masyarakat yang terlahir oleh kebijakan yang diambil pemerintah seringkali bersifat kontradiktif dan membingungkan.
BACA JUGA: WHO : Waspada, Perjalanan COVID-19 Masih Panjang
Netty mengatakan, seharusnya pemerintah menaati putusan MA yang membatalkan sebagian Perpres 75/2019 ini. Disebabkan karena putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung bersifat mengikat.
“Jangan malah bermain-main dan mengakali atau mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya, pemerintah menjadi contoh institusi yang baik dan taat hukum, jangan malah sebaliknya,” pungkasnya.
BACA : Kisah Baru Youtuber Ferdian Paleka, Perundungan Untuknya Disebut Pelanggaran HAM