Warnabiru.com – Pada tanggal 10 Agustus lalu pihak aparat polisi dari Unit PPA Satreksrim Polresta Bandarlampung menangkap bos mucikari terkait prostitusi artis Vernita Syabilla. Dilansir dari cnnindonesiaa hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya.
“Ya benar, petugas menangkap tersangka Baim alias BS di kediamannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Senin 10 Agustus 2020 lalu. Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” ucap Kombes Yan Budi Jaya pada Sabtu 15 Agustus.
Penangkapan BS merupakan pengembangan dari pemeriksaan terhadap mucikari Maila Kaisa (31) dan Melianita Nur (21) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung.
“Tersangka yang ditangkap ini, merupakan pelaku utama atau bos mucikari prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla,” terang polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu.
Dalam penangkapan ini pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan sebagai media transaksi antara pengguna jasa dengan korban. “Tersangka Baim alias BS disangka pasal 10 dan 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidanan Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Kapolresta Bandarlampung itu yang menjabat sejak tahun 2019 .
Kasus ini bermula dari artis Vernita Syabilla yang ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada di kamar bersama pria berinisial S. Penangkapan itu sendiri terjadi di hotel bintang empat kawasan Telukbetung Selatan, pada Selasa 28 Juli 2020.
Dalam penangkapan itu polisi juga menangkap dua mucikari asal Pemalang, Jawa Tengah dan Tambora, Jakarta Barat. Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp 15 juta, bukti transfer bank Rp 1 juta dan nota booking hotel.
