Karena bersifat khusus maka laporan ini aan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Pihak Liputan6.com menjelaskan bahwa laporan telah dibuat terhadap pelaku doxing dengan nomor LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.
“Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com,” jelas Direktur Eksekutis LBH Pers, Ade Wahyudin yang mendampingi korban di Polda Metro Jaya, Senin 21 September 2020.
Diharapkan kepolisian segera menangkap pelaku agar memberi efek jera bagi pelaku doxing terhadap insan pers di Indonesia.
“Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan – tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis,” tambah Ade Wahyudin.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya jurnalis media online Liputan6.com bernama Cakrayuni Nuralam. menulis tentang artikel berjudul “Cek Fakta : Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar,” tulisan itu sendiri dipublikasikan pada Kamis, 10 September 2020.
Serangan doxing ini terjadi secara masif dari Jumat, 11 September 2020 dengan pelakunya adalah akun Instagram @d34th.5kull. Di postinan akun instagram tersebut menuliskan narasi sebagai berikut.
“mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO??
No Baper ye jurnalis media rezim .
Hello cak @cakrayurinuralam .
Mau tenar kah,ogut bantu biar tenar ???? .
#d34th_5kull
#thewarriorssquad
#MediaPendukungPKI”
Juga membagikan alamat surel Cakrayuni Nuralam, alamat surel Cakrayuni Nuralam, bama akun media sosial Cakrayuni Nuralam dan nomor seluler milik Cakrayuni Nuralam.
Hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang Pers No 40 tahun 1999 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
