Polda Metro Jaya Menerima Laporan Jurnalis Liputan 6 yang Menjadi Korban Doxing

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri
Warnabiru.com – Secara resmi redaksi Liputan6.com melaporkan kasus doxing atau penyebarluasan data pribadi salah satu jurnalisnya ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Dimana pihak kepolisian menerima laporan dari redaksi Liputan6.com pada Senin, 21 September 2020 kemarin.
“Kemarin sore baru dilaporkan tanggal 21 ke SPKT Polda Metro Jaya. Sekarang ini baru diteliti,” jelas Kombes Yusri Yunus kepada wartawan pada Selasa, 22 September 2020.

Karena bersifat khusus maka laporan ini aan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Pihak Liputan6.com menjelaskan bahwa laporan telah dibuat terhadap pelaku doxing dengan nomor LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

“Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com,” jelas Direktur Eksekutis LBH Pers, Ade Wahyudin yang mendampingi korban di Polda Metro Jaya, Senin 21 September 2020.

Diharapkan kepolisian segera menangkap pelaku agar memberi efek jera bagi pelaku doxing terhadap insan pers di Indonesia.

“Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers,” jelas Ade Wahyudin.
Sekaligus Ade Wahyudin menjelaskan laporan ini adalah salah bentuk perlawanan insan pers kepada mereka yang berusaha mengintimidasi pers lewat cara doxing.

“Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan – tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis,” tambah Ade Wahyudin.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya jurnalis media online Liputan6.com bernama Cakrayuni Nuralam. menulis tentang artikel berjudul “Cek Fakta : Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar,” tulisan itu sendiri dipublikasikan pada Kamis, 10 September 2020.

BACA JUGA:  Jurnalis Menjadi Korban Doxing Siap Tempuh Jalur Hukum

Serangan doxing ini terjadi secara masif dari Jumat, 11 September 2020 dengan pelakunya adalah akun Instagram @d34th.5kull. Di postinan akun instagram tersebut menuliskan narasi sebagai berikut.

mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO??
No Baper ye jurnalis media rezim .
Hello cak @cakrayurinuralam .
Mau tenar kah,ogut bantu biar tenar ???? .
#d34th_5kull
#thewarriorssquad
#MediaPendukungPKI

Juga membagikan alamat surel Cakrayuni Nuralam, alamat surel Cakrayuni Nuralam, bama akun media sosial Cakrayuni Nuralam dan nomor seluler milik Cakrayuni Nuralam.

Perlu dicatat apabila ada pihak yang keberatan dengan sebuah pemberitaan jurnalistik. Sebaiknya menggunakan hak jawab yakni dengan bertanya secara langsung ke pihak redaksi secara terbuka.
Nanti pihak redaksi akan menjawab keberatan tersebut dengan terbuka.
Hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang Pers No 40 tahun 1999 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

More articles

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer