Jurnalis Menjadi Korban Doxing Siap Tempuh Jalur Hukum

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Doxing adalah penyebarluasan informasi pribadi kepada publik. Hal ini dialami oleh jurnalis media online Liputan6.com bernama Cakrayuni Nuralam. Dalam kasus ini alamat rumah, nomor telepon hingga foto bayinya disebarkan ke publik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dilansir dari kompas.com Doxing yang dialami Cakrayuni Nuralam berawal saat dirinya menulis tentang artikel berjudul “Cek Fakta : Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar,” tulisan itu sendiri dipublikasikan pada Kamis, 10 September 2020.

Serangan doxing ini terjadi secara masif dari Jumat, 11 September 2020 dengan pelakunya adalah akun Instagram @d34th.5kull. Di postinan akun instagram tersebut menuliskan narasi sebagai berikut.

mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO??
No Baper ye jurnalis media rezim .
Hello cak @cakrayurinuralam .
Mau tenar kah,ogut bantu biar tenar ???? .
#d34th_5kull
#thewarriorssquad
#MediaPendukungPKI

Juga membagikan alamat surel Cakrayuni Nuralam, alamat surel Cakrayuni Nuralam, bama akun media sosial Cakrayuni Nuralam dan nomor seluler milik Cakrayuni Nuralam.

Terkait hal yang dialami oleh jurnalisnya ini, pihak Liputan6.com secara tegas akan menempuh jalur hukum. Hal tersebut dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati.

“Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya apalagi mencantumkan link yang mengarah ke alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis,” ucap Irna Gistiawati di siaran persnya pada Sabtu, 12 September 2020.

Selain itu Irna Gistiawati menjelaskan bahwa tindakan doxing adalah tindakan berbahaya.

“Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya,” jelas Irna Gistiawati.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Menerima Laporan Jurnalis Liputan 6 yang Menjadi Korban Doxing

Seperti diketahui apabila ada pihak yang keberatan dengan sebuah pemberitaan jurnalistik. Sebaiknya menggunakan hak jawab yakni dengan bertanya secara langsung ke pihak redaksi secara terbuka.

Nanti pihak redaksi akan menjawab keberatan tersebut dengan terbuka.
Hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang Pers No 40 tahun 1999 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Senada dengan Pemimpin Redaksi Liputan6.com pihak Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, menilai tindakan doxing adalah salah satu bentuk menghalang – halangi aktivitas jurnalis. Dimana ancaman penjaranya paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sehingga tindakan doxing terhadap jurnalis sangat dikutuk. Hal tersebut dibenarkan oleh ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani. “AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja – kerja jurnalistik.” ucap Asnil Bambani dalam siaran persnya pada, Sabtu, 12 September 2020.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer