Warnabiru.com – Setelah berhasil mematahkan tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada dirinya. Parti Liani seorang TKW asal Nganjuk mengaku tidak ingin kembali ke Singapura.
Namanya terkenal di Singapura karena mantan majikannya yakni bos BUMN di Singapura yang bernama Liew Mun Leong. Dimana bosnya menuduh dirinya mencuri, namun Pengadilan Tinggi Singapura membebaskan Parti Liani.
“Setelah semua masalah saya selesai, saya tidak ingin bekerja lagi di Singapura. Saya ingin pulang ke Indonesia.” Jelas Parti liani saat memberikan keterangan di media online Mothersip.
Dalam keterangannya yang juga difasilitasi lembaga buruh migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME) itu. Setelah pulang di rumahnya yang terletak di Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, berencana akan membuka usaha makanan.
Dilansir dari kompas.com saat menghadapi kasus yang membelitnya Parti Liani mengakui tidak memberi tahu kepada keluarga. Karena ibundanya sudah mencapai umur 90 tahun. Sehingga ditakutkan membuat sang ibunda cemas.
“Keluarga saya tidak tahu mengenai proses persidangan hingga baru – baru ini,” jelas Parti Liani.
Pasca peristiwa yang dialaminya Parti Liani memberikan saran kepada TKW lainnya agar berhati – hati terhadap majikan mereka.
“Kalau majikan sudah tidak merasa senang dengan kita, majikan bisa menuduh apapun terhadap kita,”
Namun meskipun sudah dituduh jangan menyerah. Karena harus berjuang melawan ketidakadilan.
“Kalau majikan menuduh dan teman – teman tidak bersalah, harus berjuang, jangan menyerah, apalagi mengakui yang tidak dilakukan,” jelas Parti Liani.
Dimata tetangganya Parti Liani dikenal sebagai sosok yang dermawan. Hal itu ditunjukkan dengan mempersilahkan penggunaan rumahnya yang seluas 450 meter persegi untuk kegiatan pendidikan usia dini (PAUD) secara gratis.
Selain itu dirinya juga seringkali mengirimi tetangga baju dari Singapura. Tidak heran saat mendengar kasus hukum yang menjeratnya para tetangga berharap Parti Liani bisa menjalaninya dengan tegas.
“Itulah mengapa ketika mendengar Parti Liani terkena kasus di Singapura membuat warga resah dan berdoa semoga kasus yang menimpanya bisa selesai.
Alhamdulah semua warga saat ini gembira setelah mengetahui kalau Parti Liani menang di Pengadilan Tinggi Singapura melawan majikannya. Kami tidak tahu majikannya itu Bos Bandara Changi Singapura,” ucap Ketua RW setempat yang bernama Suripto tempat Parti Liani tinggal.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Bos BUMN di Singapura yang bernama Liew Mun Leong harus menanggung malu lantaran dirinya kalah di pengadilan melawan tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang bernama Parti liyani (46).
Dimana Liew Mun Leong menuduh asisten rumah tangganya itu telah mencuri barang – barangnya dengan total kerugian sekitar Rp 372.3 juta. Barang – barang tersebut adalah 115 potong pakaian, pemutar DVD, jam tangan mewah Gerald Gentas, tas prada dan kacamata hitam merek Gucci.
Di pengadilan tingkat daerah Parti Liani divonis penjara 26 bulan penjara. Namun di tingkat pengadilan tinggi kemudian dibebaskan. Banyak alasan mengapa pengadilan tinggi membebaskan Parti Liani.
Seperti meragukan kredibilitas keasksian putra Liew Mun Leong yang bernama Karl Liew. Selain itu pihak hakim menilai bahwa pihak kepolisian salah dalam menanganinya.
Dalam penjelasannya Parti Liani tidak mencuri namun benda – benda yang dituduhkan kepadanya adalah barang – barang yang sudah dibuang pemiliknya. Setelah Parti Liyani dipecat dirinya diberi tiga kotak jumbo dan dua jam yang disegel dan diselotip.
Saat hendak berangkat ke Indonesia itulah istri Liew Mun Leong merasa Parti Liyani mencuri baju panasnya. Kemudian dia dan keluarganya membongkar tiga kotak jumbo yang telah dia berikan kepada Parti Liani.
Saat mengeluarkan barang – barang dari kotak jumbo pemberiannya itu keluarga Liew Mun Leong sempat merekamnya selama 21 detik. Dengan dasar itulah Parti Liani dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun setelah diidentifikasi oleh pengadilan tinggi ternyata barang – barang itu memang merupakan barang yang sudah tidak berfungsi atau sudah tua. Misalnya seperti jam tangan Helix yang dituduhkan berharga mahal ternyata hanya hadiah dari pembelian pintu.
Selain itu saat diinterogasi kepolisian Parti Liyani tidak diberi kesempatan untuk melihat barang bukti. Atas dasar itulah pengadilan tinggi membebaskan Parti Liani dari semua tuduhanny
