Jaksa Tolak Argumen Pembelaan Kasus Serangan Novel Baswedan

Sedang Populer

Warnabiru.com – Pada hari Senin (22/6), Jaksa menolak argumen pembelaan yang diajukan oleh tim hukum dua petugas polisi yang dituduh terlibat dalam serangan asam terhadap investigator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada tahun 2017.

Dalam persidangan minggu lalu, pengacara mencari pembebasan dari terdakwa Kepala Brigjen. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, mengatakan mereka tidak berniat menyakiti penyelidik KPK dan bahwa serangan itu hanyalah tindakan spontan. Pengacara juga mengklaim bahwa cedera pada mata Novel disebabkan oleh perawatan medis yang buruk, bukan oleh serangan itu.

Jaksa mengatakan kepada pengadilan kronologi kejadian di mana Rahmat mencari alamat rumah Novel Baswedan di Google pada 8 April 2017. Rahmat juga mempelajari area kompleks perumahan untuk menyiapkan rencana serangan dan melarikan diri. Dia meminjam sepeda motor Ronny pada 9 April 2017 dan memeriksa gerbang masuk dan keluar di sekitar kompleks perumahan Novel.

Sebagai anggota Korps Brigade Kepolisian Nasional (Brimob), Rahmat juga memiliki akses ke tempat parkir untuk kendaraan Brimob di markas Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, di mana ia memperoleh asam sulfat untuk serangan itu.

Namun, pengacara pembela berpendapat bahwa Rahmat “cemas pada malam sebelum serangan” dan bahwa “pelaku kejahatan yang direncanakan kemungkinan akan lebih santai”.

BACA JUGA: Mantan Kepala KPK: Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Bisa Dibebaskan Dulu

“Fakta bahwa ada periode waktu tertentu bagi tersangka untuk menghitung tindakannya sudah cukup untuk membuktikan bahwa ini adalah kejahatan yang direncanakan,” kata jaksa penuntut, membantah argumen pembelaan selama sidang pengadilan pada hari Senin.

Jaksa melanjutkan dengan mengatakan bahwa kedua terdakwa telah memata-matai Novel Baswedan sebelum serangan, menunggu di depan masjid Al-Ikhsan di Jl. Deposito Blok E di Kecamatan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tempat Novel mengucapkan sholat subuh.

BACA JUGA:  Jaksa yang Menangani Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia Karena Corona

“Rahmat membuka kantong plastik hitam di dalamnya tempat dia menyimpan asam. Sementara itu, Ronny mengawasi Novel Baswedan,” jelas jaksa.

“Rahmat juga memberi tahu Ronny tentang niatnya memberi pelajaran pada seseorang dan menyuruh Ronny mengendarai sepeda motornya perlahan ketika mendekati Novel.”

“Berdasarkan kronologi itu, kami menolak argumen pembelaan pengacara yang mengatakan bahwa Rahmat bertindak secara independen dalam serangan itu,” kata jaksa penuntut, yang menunjukkan bahwa Ronny juga berperan dalam serangan itu.

Jaksa juga membantah klaim perawatan yang buruk, mengatakan bahwa kerusakan mata Novel dilaporkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kelapa Gading, di mana Novel pertama kali dirawat setelah serangan sebelum dirujuk ke Jakarta Eye Center (JEC).

BACA JUGA: Pemerintah Jatuhkan Banding Pada Kasus “Internet di Papua”

“Berdasarkan laporan medis rumah sakit pada 24 April 2017, pria berusia 40 tahun (Novel Baswedan) menderita luka bakar tingkat pertama dan kedua di dahinya dan luka bakar tingkat tiga di kornea kanan dan kirinya,” jaksa penuntut kata.

“Tingkat luka masih belum diketahui, namun, dapat disimpulkan bahwa mereka kemudian menghambat korban dalam melakukan kegiatannya. Kerusakan pada kornea berpotensi menyebabkan kebutaan atau kerusakan parah yang terlihat,” tulis laporan itu.

Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman penjara satu tahun masing-masing untuk Ronny dan Rahmat atas tuduhan penyiksaan, dari hukuman maksimum 12 tahun berdasarkan beberapa tuduhan yang ditimpakan kepada dua petugas di bawah beberapa pasal KUHP.

Kasus ini pun akhirnya banyak menuai kontroversi. Salah satunya kepada Bintang Emon.

Komedian Bintang Emon, melalui videonya mempertanyakan hukuman ringan yang dituduhkan kepada orang yang diduga sebagai penyerang Novel Baswedan.

Dalam sebuah tweet yang diposting oleh akun bernama @ Tiara61636212, Emon dikatakan telah menjadi pecandu metamfetamin. Akun itu lebih lanjut mengklaim Emon telah beralih ke obat-obatan terlarang untuk mempertahankan kinerjanya sebagai pelawak berdiri.

BACA JUGA:  Jaksa yang Menangani Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia Karena Corona

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer