Gubernur Jakarta Anies Baswedan Memutuskan PSBB Total di Jakarta

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Secara resmi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menerapkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Sehingga tidak boleh ada kegiatan diluar rumah kecuali beberapa sektor yang diizinkan.

Hal tersebut dijelaskan dalam siaran persnya yang diunggah di Youtube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 9 September 2020.

“Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagaimana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” ucap Gubernur Anies Baswedan.

Hal tersebut dilakukan pasca 67 RS rujukan di Jakarta sudah mencapai 80% dari ketersediaan. Sehingga diharapkan dengan PSBB tersebut dapat mencegah over kapasitas.

“Namun ambang batas sudah hampir terlampaui, dan tak lama lagi pasti akan over kapasitas,” jelas Gubernur Anies Baswedan.

Diharapkan dalam PSBB ini semua aktifitas dilakukan dengan metode work from home. Terutama dari klaster perkantoran karena sebelumnya banyak karyawan kantor yang positif Covid-19.

“Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah bukan kegiatan usaha berhenti,” ucap Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota saat konferensi pers tersebut.

Namun ada 11 sektor penting yang boleh berjalan saat PSBB ini diterapkan. Yakni kesehatan, komunikasi, logistik, hotel, keuangan, logistik, perhotelan, bahan pangan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari – hari dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

“Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi, Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi,” jelas Gubernur Anies Baswedan.

Komentar para menteri terkait kebijakan PSBB Jakarta

Dilansir dari finance.detik.com banyak pihak yang menanggapi kebijakan PSBB yang dilakukan Gubernur Anis Baswedan. Seperti yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ,Airlangga Hartarto.

BACA JUGA:  Beragam Sanksi Tidak Menggunakan Masker di Berbagai Daerah

“DKI sebetulnya melakukan PSBB penuh, transisi, dan ini mau dilakukan penuh kembali. Karena sebagian besar dari yang terpapar dari data yang ada, 62% (pasien positif Corona) di RS Kemayoran basisnya akibat transportasi umum. Sehingga beberapa hal yang perlu dievaluasi terkait dengan ganjil-genap. Ini sudah sampaikan ke Gubernur DKI,” tutur Airlangga dalam Rakornas Kadin yang digelar secara virtual.Tepatnya pada Kamis, 10 September 2020.

Selain itu Airlangga Hartanto memberikan saran agar sistem pekerja kantor dibagi setengah kerja di kantor setengah kerja di rumah.

“Perkembangan di DKI minggu depan kembali PSBB. Namun kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50% di rumah, dan 50% di kantor,” ujar Airlangga.

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, juga memberikan kritik agar PSBB tidak menghalangi distibusi perdagangan di Jakarta.

“Dalam situasi PSBB ada hal-hal yang tidak boleh terhalangi, yaitu jalur distribusi. Jalur distribusi ini di setiap PSBB tetap berjalan agar supply chain tidak terganggu. Setiap wilayah yang memberlakukan PSBB harus memberikan kelancaran jalur-jalur distribusi termasuk logistik supaya usaha dan perekonomian tetap berjalan,” kata Agus Suparmanto.

Selain itu istribusi penting sebab 50 % pola ekonomi di Jakarta adalah konsumsi. “Karena PDB kita 50% konsumsi. Kalau distribusi ini tidak lancar akan mengganggu PDB kita,” ujar dia

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, juga memberikan komentar. Agar PSBB tidak memberi dampak terhadap industri manufaktur.

“Yang kembali menerapkan PSBB ketat kami melihat industri yang sudah menggeliat ini, kami khawatir mendapat tekanan,” kata Agus Gumiwang.

“DKI kembali akan menerapkan PSBB ketat. Ini tentu sedikit banyak akan kembali mempengaruhi kinerja industri manufaktur yang ada di Indonesia,” jelas dia.

BACA JUGA:  Aturan Baru PSBB Jakarta Mulai Dari Pernikahan di KUA Hingga Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah

 

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer