Aturan Baru PSBB Jakarta Mulai Dari Pernikahan di KUA Hingga Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com -  Secara resmi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menerapkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Hal tersebut dilakukan pasca 67 RS rujukan di Jakarta sudah mencapai 80% dari ketersediaan. Sehingga diharapkan dengan PSBB tersebut dapat mencegah over kapasitas.

Ada beberapa aturan tambahan terkait pelaksanaan PSBB Jakarta ini. Seperti pelaksanaan pernikahan hanya boleh di KUA. Hal itu dijelaskan oleh Gubernur Anies Baswedan saat konferensi persnya secara daring melalui akun Youtube Pemprov DKI.

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," jelas  Gubernur Anies Baswedan pada Minggu, 13 September 2020.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari kerumunan akibat adanya resepsi. Dimana tamu - tamu yang datang kecenderungannya akan mengakibatkan penularan Covid-19.

Untuk pelanggar PSBB Jakarta juga akan didenda Rp 500.000 apabila tertangkap tangan tidak memakai masker. Dimana sistem denda ini berjenjang. Merupakan kelipatan dari pelanggaran pertama kemudian pelanggaran kedua dan seterusnya.

"Denda sekarang berjenjang. Pelanggaran pertama dan pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya," jelas Gubernur Anies Baswedan.

Dalam penegakan aturan pemakaian masker ini pihak pemerintah DKI Jakarta akan menggandeng elemen Polri, TNI dan Satpol PP. Penggunaan masker sebagai bentuk penangkal terhadap Covid 19.

Pihak pemerintah DKI Jakarta juga melarang adanya isolasi mandiri di rumah tempat pasien Covid-19. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penularan di dalam rumah. Sehingga rumah tidak menjadi kluster Covid-19.

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat - tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ucap  Gubernur Anies Baswedan.

BACA JUGA:  Bos Djarum Mengirim Surat Kepada Presiden Jokowi Terkait PSBB Jakarta

Bagi mereka yang keras kepala melaksanakan isolasi mandiri di rumah. Maka petugas hukum yang ditunjuk akan melakukan penjemputan paksa.

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," jelas  Gubernur Anies Baswedan.

Apabila salah satu kantor di sebuah gedung ada yang Covid-19 maka pemerintah DKI Jakarta akan menutup seluruh gedung itu. Dimana penutupan gedung ini berlaku juga untuk 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam PSBB kali ini.

"Dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif, pada lokasi kegiatan - kegiatan iini maka seluruh usaha dan kegiatan - kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup, paling sedikit tiga hari operasi," jelas  Gubernur Anies Baswedan.

Selain itu rumah makan atau usaha sejenisnya dilarang menerima pesanan makanan di tempat. Sehingga harus dibawa pulang.

"Rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," jelas  Gubernur Anies Baswedan.

Sementara itu untuk tempat ibadah yang merupakan tempat berkumpulnya komunitas - komunitas akan ditutup. Karena berpotensi menciptakan kerumunan yang mempermudah penyebaran Covid-19.

"Tempat ibadah yang dikunjungi oleh peserta dari berbagai komunitas, berbagi lokasi, dan tempat ibadah di kampung - kampung kompleks zona merah itu tidak diizinkan," kata  Gubernur Anies Baswedan.

Namun untuk tempat ibadah di kompleks penduduk diperbolehkan buka. Dengan syarat menetapkan protokol kesehata secara ketat.

"Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen." Jelas  Gubernur Anies Baswedan.

BACA JUGA:  Ekonom: Pemulihan Ekonomi Masih Lambat Meski PSBB Dicabut

Sebelumnya banyak kalangan dari pekerja ojek online was - was dengan aturan PSBB ini. Namun dengan tegas  Gubernur Anies Baswedan memperbolehkan beroperasinya ojek online seperti Gojek dan Grab.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ucap  Gubernur Anies Baswedan.

Sedangkan untuk kendaraan akut penumpang pribadi maupun umum akan dikenai beberapa aturan. Seperti dua orang perbaris kursi, pengurangan kapasitas muatan menjadi 50 % dari muatan biasanya dan tidak adanya aturan ganjil genap.

Update terbaru tentang penyebaran Covid-19 di Jakarta per tanggal 13 September 2020 sebagai berikut. Positif mencapai 54.220 dengan penambahan pasien Covid-19 sebanyak 1.380 orang.

Sedangkan yang sembuh adalah 958 orang dengan akumulasi sembuh selama ini mencapai 40.751. Untuk korban yang meninggal dunia mencapai 5 orang dengan total kasus kematian akibat Covid-19 sebanyak 1.391 kasus

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer