Wow!!! Denda Bagi Pelanggar Peraturan Lockdown Arab Saudi Mulai 400 Juta Hingga 2 Miliar Rupiah

Sedang Populer

Denda Bagi Pelanggar Peraturan Lockdown Arab Saudi, Warnabiru.com – Arab Saudi telah membentuk sebuah unit penegak disiplin dari kepolisian untuk memantau dan menertibkan penerapan lockdown akibat wabah virus corona, dan juga melarang untuk mengadakan pertemuan atau kerumunan orang melebihi lima orang.

Kerajaan Arab Saudi sebelumnya sudah mengatakan jika pertemuan lebih dari satu keluarga merupakan aktifitas yang dilarang. Namun , pada hari kamis (7/5/20), pihak berwenang mengumumkan secara spesifik terkait peraturan dalam lockdown.

Mereka juga mengatakan bahwa siapa saja yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi secara hukum, dan juga menghimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib bila terjadi pelanggaran.

BACA JUGA: WHO Mengatakan ‘Pandemi Jauh Dari Selesai’ , Mengkhawatirkan Anak Kecil

Denda Pelanggar peraturan lockdown arab saudi

Pemerintah arab mengatakan denda mencapai 100 ribu riyal (400 juta rupiah) jika diketahui mengadakan suatu perkumpulan melebihi satu keluarga, baik itu diruangan pribadi ataupun ruang publik, termasuk juga rumah, lokasi konstruksi, dan toko.

Aturan yang sama juga diberlakukan dalam berbagai kegiatan seperti mengadakan pesta pernikahan, dan upacara pemakaman.

BACA JUGA: Ratusan Polisi India Dinyatakan Positif COVID-19

Jumlah kasus infeksi baru yang terkonfirmasi di Arab Saudi mencapai 1600 kasus per hari. Kerajaan telah mencatat terdapat 33.371 kasus positif COVID-19, dan 219 kasus yang meninggal dunia sejak awal wabah.

Pada hari rabu lalu (06-05-2020), kerajaan arab saudi secara resmi telah memperkenalkan hukuman baru yang ketat bagi penduduk dan warga yang telah terbukti melanggar peraturan lockdown.

Denda dapat meningkat hingga 2 milyar

Barang siapa yang telah terbukti melanggar peraturan lockdown dapat didenda hingga 200 ribu riyal atau setara dengan 800 juta rupiah, sekaligus menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

BACA JUGA:  Pasien Isolasi Hotel Asrama Haji Sukolilo Tinggal 74, Kasus Aktif Surabaya Juga Alami Penurunan

Sementara, bagi warga yang dengan sengaja menyebarkan virus dapat dikenakan denda hingga 500 ribu riyal (2 Miliar rupiah) dan menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

BACA JUGA: WHO Peringatkan Negara Yang Mencoba Longgarkan Lockdown

Bagi pelanggar yang bukan warga negara arab pemerintah akan memberikan sanksi deportasi dan dilarang untuk memasuki negara tersebut secara permanen.

 

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer