Penerapan SK PPLN
Usai dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Untuk penerbangan kedatangan internasional kali ini, pelayanan tetap dilakukan Terminal 2.
Tahapan yang dilalui para penumpang tetap sama seperti pada kedatangan penerbangan internasional sebelumnya guna memastikan kondisi kesehatan serta pengaturan karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal yang berbeda adalah pada proses menunggu hasil RT-PCR yang dilakukan di lokasi karantina.
Sisyani menjabarkan untuk penerbangan internasional hari ini, seluruh penumpang tetap melakukan pengambilan sampel RT-PCR di Bandar Udara Internasional Juanda.
[quads id=8]
Sesuai hasil rapat koordinasi dengan stakeholder, bahwa semua penumpang tetap melakukan tes RT-PCR di terminal.
Namun jika sudah selesai semua tahapan termasuk tes RT-PCR, para penumpang akan langsung diarahkan menuju lokasi karantina sambil menunggu hasil RT-PCR keluar.
Hal tersebut dilakukan karena ada dua penerbangan internasional yang jaraknya berdekatan serta menghindari terjadinya penumpukan penumpang sesuai koridor protokol kesehatan.
“Oleh karenanya penumpang tidak menunggu hasil di bandara melainkan di lokasi karantina,” ujar Sisyani.
Pihak bandara bersama stakeholder terkait senantiasa berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan serta mendukung penegakkan syarat perjalanan udara utamanya penerbangan internasional.
“Dalam melayani penerbangan internasional, bersama seluruh stakeholder terus bersinergi hingga cepat beradaptasi, melakukan penyesuaian di tengah dinamisnya kondisi dan situasi pandemi Covid-19. Namun penyesuaian yang kami lakukan tentunya akan tetap berlandaskan dengan aturan protokol kesehatan yang berlaku,” pungkasnya.
[quads id=8]
