Warnabiru.com – Kegeraman Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, benar – benar tidak terbendung.
Setelah Arif Rahman Hakim menerima keluhan dari warganya yang sakit mual dan muntah pasca memakan daging ayam pemberitan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dilangsir dari kompas.com ternyata hal tersebut karena daging yang diterima warga sudah busuk dan berbau tidak sedap. ” Itu warga saya suaminya ibu Rami, saya lupa namanya kan sampai sakit dan muntah – muntah setelah makan daging dari BPNT,” ucap Arif Rahman Hakim pada 13 Agustus 2020.
Geram lantaran warganya menjadi korban Arif Rahman Hakim mendatangi agen penyalur bahan makanan program BPNT. Saat mengecek beberapa bungkus daging di tempat itu banyak dilihatnya bungkusan daging ayam mulai membusuk di lokasi tersebut. Diapun membuang daging – daging busuk ke jalan.
Alasan dia membuang daging – daging mulai membusuk karena dia takut daging akan dibagikan ke desa – desa lain. Dia meminta agar agen penyalur bahan makanan program BPNT bekerja profesional.Sebab tidak jarang dia menerima aduan dari warganya yang kurang mampu soal kualitas bahan makanan program BPNT.
“Lha wong barang gratisan kok milik, jadi kadang – kadang dalam hatinya mereka menolak, tapi ya tetap diterima, karena intimidasi itu,” Kata Arif Rahman Hakim.
Pihak agen penyalur bahan makanan program BPNT di Desa Socorejo bernama Mabrur memberi tanggapan. Bahwa dirinya hanya sebagai pihak agen sehingga kualitas daging tergantung dari supliernya.
“Adanya yang dikirim seperti itu, kami bagikan apa adanya, kami hanya menyalurkan kok,” ucapnya pada Rabu 12 Agustus 2020.
Kabar terbaru soal masalah daging busuk ini pihak dinas sosial setempat sudah menggantinya. Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban, Joko Sarwono.
“Pagi ini sudah diganti daging yang baru dan sudah diterimakan ke KPM,” ucap Joko Sarwono.
Selain itu Joko Sarwono menjelaskan bahwa pihak agen maupun suplier berkomitmen menjaga kualitas bahan makanan pokok yang diberikan kepada pihak penerima. Pihaknya akan melakukan investigasi terkait masalah ini.
” Walaupun barangnya sudah diganti, tapi tidak menggugurkan tanggung jawab, kami akan tetap evaluasi dan memberikan surat peringatan serta bisa sampai pemutusan hubungan kerja,” terang Joko Sarwono.
