Warnabiru.com – Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan tentang perubahan seragam satpam. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Dilansir dari detik.com hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 September 2020.
“Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam. Jadi terdapat 5 jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya, pakaian dinas harian atau PDH, pakaian dinas lapangan khusus atau PDLSus, pakaian dinas lapangan satu atau PDL Satu, pakaian sipil harian atau PSH, pakaian sipil lengkap atau PSL,” Brigjen Awi Setiyono.
Dijelaskan perubahan warna cokelat muda di baju dan cokelat tua di celana. Mempunyai makna bahwa warna coklat muda dan coklat tua melambangkan kesahajaan dan kejujuran.
“Bahwasannya untuk filosofi seragam satpam yang warna cokelat muda atau baju, dan cokelat tua untuk celana, dengan makna cokelat identik dengan warna tanah atau bumi kayu yang berarti warna alami. Cokelat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, fondasi stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman, serta rasa percaya keanggunan, ketabahan, dan kejujuran,” sambung Brigjen Awi Setiyono.
Dengan warna seragam satpam yang hampir sama dengan seragam Polri diharapkan mampu menyambungkan emosional kedua institusi dalam menjaga keamanan.
“Filosofi kemiripan seragam satpam dengan Polri diharapkan dapat terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas,” tutur Brigjem Awi Setiyono
Selain itu pihak Polri berharap dengan seragam satpam baru yang mirip polisi ini tidak disalahgunakan. Karena apabila ketahuan pihak kepolisian akan segera memberikan tindakan tegas. Hal tersebut dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 September 2020.
“Tentunya kalau masalah rawan pemalsuan, penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundangan. Kita kan tahu sendiri, bukan berarti kita membuat seragam, satpam terus bebas dari itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Selain itu pihak kepolisian menyadari masih kurangnya personil polisi dalam menjaga dan mengawasi masyarakat. Sehingga satpam sebagai mitra kepolisian diharapkan dapat bersama – sama menjaga keamanan bersama. Dengan model warna seragam yang sama tersebut diharapkan dapat memperjelas peran satpam dalam menjaga keamanan suatu wilayah.
“Kemudian (agar satpam) memperoleh pengakuan dari Kepolisian Republik Indonesia. Kebetulan kan dalam evaluasinya kan, dengan segala kekurangan yang ada dari kepolisian sendiri, terkait jumlah personel yang tidak seimbang dibandingkan jumlah penduduk Indonesia, tentunya ini menjadi pemikiran dan bahan evaluasi juga. Sehingga tadi, pentingnya penggelaran satpam menggunakan seragam yang mirip dengan polisi dengan harapan ada efek deterrent di sana,” jelas Brigjen Awi Setiyono.
