Warnabiru.com – Penyelidikan terhadap viralnya kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengundurkan diri secara massal menemui titik terang.
Akibat peristiwa itu sebanyak tiga orang jaksa ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGR) Riau, Taufik Tanjung.
“Ketika jaksa ditetapkan tersangka pada Jumat (14 Agustus 2020). Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung),” ucap Taufik Tanjung pada 17 Agustus 2020 yang dihubungi lewat aplikasi WhatsApp.
Dijelaskan oleh Taufik Tanjung ketiga oknum jaksa itu adalah berinisial HS, OAP dan RFR. Dimana mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.”Yang diperiksa sebelumnya ada enam saksi, sedangkan tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Taufik Tanjung.
Namun saat dikonfirmasi ke Asisten Inteljen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto. Beliau menyerahkan hal tersebut ke kejaksaan agung. “Mohon maaf, yang menangani hal tersebut Kejagung, silahkan konfirmasi dengan Kapuskenkum,” ucapnya saat dihubungi lewat aplikasi WhatsApp
Kasus ini mencuat pasca sebanyak 63 kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau, mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri karena merasa tertekan dalam pengelolaan dana Bantuan operasional sekolah (BOS).
Sebab mereka merasa diteror dan diperas oknum jaksa dan LSM. Dengan modus bila tidak diberikan dana yang diminta akan diganggu dalam proses penggunaan dana BOS itu.
Namun beberapa saat kemudian mereka kembali bekerja setelah bertemu dengan Kejaksaan Riau yang diwakili Asisten Inteljen Raharjo Budi Kisnanto. Dalam pertemuan itu pihak Kejati Riau meminta maaf kepada para kepala sekolah dan berjanji akan menindak oknum jaksa nakal itu.
