Tiga Wanita Viral Karena Menggunting Bendera Merah Putih Resmi Dijadikan Tersangka

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Viral di media sosial dalam aplikasi Tiktok yang berdurasi 35 detik dua perempuan memegang bendera merah putih. Kemudian satu diantaranya memotong bendera merah putih itu menggunakan bendera hitam.

Setelah mengguntingnya salah satu perempuan di video itu menghamburkan dan memungutnya kembali. Tidak heran atas aksinya itu publik sangat mengecam.
Atas hal tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah melalui beberapa tahap ketiga wanita di video itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet. “Sudah ( tiga pelaku perusak bendera) kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap AKP Yanto Slamet pada Kamis, 17 September 2020.

Dijelaskan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago. Tidak ada niatan tiga pelaku untuk merusak bendera merah putih dengan alasan membenci NKRI. Sebab perempuan yang menggunting bendera itu ingin memberi peringatan terhadap anaknya.

“Ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya. Kebetulan anaknya itu mengalami gangguan mental atau disabilitas, dimana setiap harinya anak tersebut ke mana – mana, baik tidur, bermain atau segalanya dengan membawa bendera merah putih,” jelas Kombes Erdi A Chaniago.

Menjadi masalah karena ada pihak yang memvideokan dan memviralkan peristiwa gunting bendera tersebut.
“Ada yang memvideokan dan memviralkan, nah ini yang menjadi masalah. Pada intinya ibu tersebut dari hasil pemeriksaan itu tidak mempunyai maksut apa pun juga terkait kebencian terhadap Merah Putih ataupun NKRI,” jelas Kombes Erdi A Chaniago.

Atas ditetapkannya tiga tersangka penggunting bendera ini. Pihak Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang sangat mendukung. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana.

“Jangan macam – macam dengan lambang negara, baik itu bendera, bahasa maupun lagu kebangsaan,” ucapnya lewat sambungan telepon pada Kamis, 17 September 2020.

Disebabkan terdapat undang – undang yang mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Yakni Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 66 junto Pasal 24 huruf a.

“Itu sebagai edukasi kepada semua masyarakat, hati – hati juga dalam menggunakan media sosial dan perusakan lambang negara, jangan disamakan dengan barang lain,” jelas  Asep Tatang Sujana.

Diketahui pelaku yang menggunting bendera merah putih itu yakni perempuan berinisial P (50) warga Dusun Cikondang RT 2/2, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.

Sedangkan wanita yang mengupload video itu yakni IST (36), warga Perum Bumi Mekar Jaya Indah Blok I Nomor 8 RT 2/9, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara dan wanita yang merekamnya yakni DYH (30), warga Dusun Gawiru, RT 3/6, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara.

Sementara untuk wanita yang memegang bendera dalam video itu yakni A (51) warga Dusun Tarajumas, RT 4/5/, Desa Sukamukti, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer