RCTI dan Inews TV Menggugat Tentang UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) tengah mendapat sorotan. Karena langkah hukum mereka yang menggugat Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari kompas.com pasal yang disengketakan oleh kedua perusahaan itu adalah Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang berbunyi. “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran”

Terkait bunyi pasal diatas pihak RCTI maupun iNews TV menilai dapat menimbulkan perlakuan berbeda antara penyelenggara yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara yang menggunakan jaringan internet seperti Youtube dan media sosial lainnya.

“Karena tidak adanya kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT a quo masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet, seperti layanan OTT tidak terikat dengan Undang-Undang Penyiaran,” ucap kuasa hukum pemohon, Imam Nasef, pada sidang yang digelar pada Senin (22/6/2020) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Lebih tepatnya pasal tersebut dianggap hanya mengatur soal penyelenggaraan penyiaran konvensional dan tidak mengatur soal penyelengaraan penyiaran lewat jaringan internet. Sehingga pihak pemohon merasa dirugikan karena setiap akan melakukan aktivitas penyiaran harus melewati banyak perizinan seperti izin siar. Berbeda dengan jaringan internet yang tidak memperlukan banyak perizinan.

“Dengan demikian, berbagai macam layanan OTT khususnya yang masuk kategori konten/video on demand/streaming pada dasarnya juga memproduksi konten-konten siaran, sehingga seharusnya masuk ke dalam rezim penyiaran. Hanya saja, perbedaannya dengan aktivitas penyiaran konvensional terletak pada metode pemancarluasan/penyebarluasan yang digunakan,” ucap Imam Nasef.

Apabila ada pelanggaran dalam isi konten maka pihak penyiar akan ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Berbeda dengan siaran yang dilakukan lewat jaringan internet karena tidak dalam ranah aktivitas penyiaran konvensional sehingga tidak mendapatkan teguran dari pihak pemerintah yang disini diwakili KPI.

“Padahal faktanya banyak sekali konten-konten siaran yang disediakan layanan OTT yang tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud,” kata Imam.

OTT sendiri adalah video over the top dimana banyak dimiliki oleh layanan jaringan internet seperti Kanal Youtobe dan Instagram. Sedangkan P3SPS  Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran. Dimana aktivitas penyiaran konvensional harus memenuhi syarat P3SPS ini. bila tidak akan mendapatkan teguran dari pihak KPI

Tanggapan pihak pemerintah terhadap gugatan RCTI dan i News TV

Menanggapi gugatan itu pihak pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli, memberikan penilaian.

Apabila gugatan itu dikabulkan akan berdampak kepada pengguna internet di Indonesia yang harus mempunyai izin sebelum melakukan siaran. “Definisi perluasan penyiarankan mengklarifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram live, Facebook live, YouTobe live dan penyalur audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin,” ucap Ahmad M Ramli, pada persidangan di MK, Rabu, 26 Agustus 2020.

Menurut Ahmad M Ramli apabila hal tersebut dikabulkan akan menghambat ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional. Selain itu apabila permohonan pemohon dikabulkan akan banyak kendala. Karena penyedia konten jaringan internet yang digugat banyak berasal dari luar Indonesia.

“Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakannnya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia,” ucap Ahmad M Ramli.

Karena faktanya penyedia OTT itu sendiri mayoritas perusahaan dari luar negeri seperti YouTobe, Instagram dan Neftlix. apabila permintaan pemohon dikabulkan pihak penggugat akan menemui kendala sebab subjek gugatan tidak berada di Indonesia namun di luar Indonesia. apalagi kita menganut asas teritorial sehingga subjek hukum dapat digugat apabila di dalam negeri. Apabila subjek hukum berada di luar negeri maka yang digunakan adalah hukum internasional.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer