Warnabiru.com – Pelarian Chai Changpan yang merupakan narapidana bandar narkoba dengan hukuman mati dari Lapas Kelas 1 Tangerang berbuntut panjang. Pelarian yang dilakukan pada Jumat, 18 September 2020 membuat dua petugas Lapas disana ditetapkan sebagai tersangka. Karena diduga membantu pelarian bandar narkoba yang berasal dari China tersebut.
Dilansir dari detik.com penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
“Hasil gelar perkara kemarin, kedua oknum, yaitu Wadanru 2 dan PNS kesehatan di Lapas Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Atas perbuatannya membantu pelarian napi Cai Changpan kedua petugas Lapas ini dijerat pasal 426 KUHP.
“Kita naikkan statusnya menjadi tersangka, kita persangkakan di Pasal 426 KUHP dan dari fakta kita temukan memang yang bersangkutan ini ada indikasi kelalaian membantu tersangka Cai Changpan in melarikan diri,”jelas Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.
Kesalahan kedua petugas Lapas ini adalah menyediakan peralatan bagi Chai Changpan untuk melarikan diri dengan cara menggali terowongan selama 8 bulan.
“Indikasi kelalaian membantu si tersangka Cai Changpan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air. Pada saat dia menggali, memang waktu itu tersangka (napi Chai Changpan) itu memesan kepada dua orang ini dan tiap hari kedua orang ini yang menyimpan pompa air itu, setelah selesai digunakan disimpan selama hampir 8 bulan,” jelas Kombes Yusri Yunus.
Karena ancaman penjara di Pasal 426 KUHP adalah dibawah lima tahun maka kedua tersangka itu belum ditahan.
“Masih kita dalami apakah ada keterlibatan yang lainnya. Belum…belum (ditahan),” tambah Kombes Yusri Yunus.
Dalam rangka membantu Chai Changpan ini kedua petugas Lapas mendapatkan imbalan Rp 100.000 setiap harinya.
“Ya ada imbalan sekitar pada saat pembelian saja Rp 100 ribu, tapikan pengakuan. Kami masih dalami lagii apa ada imbalan lain,” jelas Kombes Yusri Yunus.
Pasca melarikan diri Chai Changpan yang mempunyai keluarga di Bogor itu pulang ke rumah. Kemudian diduga bersembunyi di Hutan Tenjo yang letaknya tidak jauh dari belakang rumahnya.
“Tim masih bergerak, dari Brimod juga bergerak mem-back up, tim (Direktorat) Narkoba dan Krimum Polda Metro Jaya dan Polres. Juga sudah kita turunkan ada tiga K9 (anjing pelacak) di lapangan untuk melakukan pengejaran, mudah – mudahan secepatnya kita bisa menangkap yang bersangkutan,” jelas Kombes Yusri Yunus.
Saat melarikan diri di Chai Changpan sempat membeli makanan di salah satu rumah warga. Namun karena warga tidak mengetahui bila Chai Changpa adalah DPO warga membiarkannya. Atas hal itu pihak kepolisian memperluas jangkauan pencarian.
“Sementara tim masih bergerak di lapangan saya sudah sampaikan kita perluas ke daerah Babakan, karena ada saksi – saksi masyarakat yang bertemu dengan Chai Changpan, dari keterangan itu yang kita kembangkan,” jelas Kombes Yusri Yunus.
Dibawah ini bunyi pasal 426 KUHP yang menjerat petugas Lapas 1 Kota Tangerang.
“Pegawai negeri yang diwajibkan menjaga orang yang ditahan menurut perintah kekuasaan umum atau keputusan atau perintah hakim dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan dirinya atau dengan sengaja melepaskan orang itu, atau dengan sengaja menolong orang itu dilepaskan atau melepaskan dirinya, dihukum penjara selama – lamanya empat tahun,”
Pihak Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa menyayangkan kasus kaburnya napi Chai Changpan ini. Bahkan dia merasa pengawasan internal disana dirasa belum maksimal. Sehingga dirinya meminta pihak Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang dinonaktifkan.
“Menurut saya, bobrok ini lembaga pemasyarakatan ini. Menurut saya, Kalapas sdah diberhentikan karena tanggung jawab,” jelas Desmond Junaidi Mahesa pada Sabtu, 3 Oktober 2020.
Dalam pengakuannya pihaknya telah berkunjung ke Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut.
“Komisi tiga sudah ke lapas, tidak ada pengakuan dari Kakanwil Kumham Banten dan Kalapas. Tentang keterlibatan staf mereka. Ini kan keterlibatan ini hasil penyelidikan,” jelas politisi dari Fraksi Partai Gerindra.
Desmond Junaidi Mahesa merasa ada yang salah dengan sistem di lingkungan Lapas.
“Berarti pimpinan lapasnya nggak bener, Kakanwil nggak bener, Dirjen PAS pun nggak bener. Menterinyapun nggak bener, ini kayak dilindungi, kayak ada mafia,” jelas Desmond Junaidi Mahesa.
Seperti yang sudah diberitakan pasca kaburnya narapidana bandar narkoba, Cai Changpan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Kota Tangerang. Sebanyak lima petugas Lapas disana dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal Pemsyarakat (PAS) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka adalah satu orang kepala keamanan, dua orang komando jaga dan dua orang anggota jaga.
Dalam pelarian itu dua orang petugas Lapas berinisial S membantu pelarian Chai Changpan dengan membelikan pompa air untuk menyedot air saat menggali lubang pelarian. Dimana mereka mendapatkan upah Rp 100.000 setiap kali membantu Chai Changpan membeli dan mengantarkan pompa air.
Tersangka menggunakan perkakas untuk menggali lubang menuju gorong – gorong. Hal tersebut sudah dilakukan sejak enam bulan lalu. Aksi itu bersamaan dengan pembangunan dapur Lapas. Diduga Chai Changpan memanfaatkan peralatan dari pembangunan dapur lapas itu untuk melarikan diri.
Atas pelarian Chai Changpan ini pihak Direktorat Jendral Pemasyarakatan sudah melakukan upaya cekal terhadap pelaku. Sehingga Chai Changpan tidak bisa kembali negara asalnya
