Warnabiru.com – Pada tanggal 23 Juli 2020 beredar video berdurasi kurang lebih satu menit. Dengan narasi adanya baju tentara Cina yang dilaundrykan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta. Menjadi viral karena dalam postingan video dijelaskan bahwa tentara China itu akan berperang. Dengan narasi sebagai berikut.
“Baju-baju komunis nih komunis tentara China cuci di Kelapa Gading nih di laundri Kelapa Gading menerima pakaian seragam tentara China. Nih, China nih tuh, tentara China ini enggak tahu maksudnya apa tentara China nycuci baju di Kelapa Gading nih pasukannya udah banyak kayaknya nih. Siap perang kayaknya nih, tuh tentara China tuh banyak bajunya nyuci di laundri Kelapa Gading nih berapa ini, tuh satu batalyon kayaknya ini,” isi video tersebut.
Pasca viralnya video di Kelapa Gading itu pihak kepolisian setempat melakukan pengecekan terhadap 42 laundry disana. Hasilnya tidak ditemukan baju tentara seperti yang dinarasikan dalam video hoaks itu.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi S dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu 29 Juli 2020.
“Dari hasil penyelidikan kami kepada para laundry yang ada di Kelapa Gading tersebut tidak ada satupun laundry yang ada tempat ataupun ada baju sebagaimana yang viral di media sosial itu” ucap Kombes Budhi.
Kemudian dilakukanlah penyelidikan atas beredarnya video itu. Akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka AC di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin tanggal 27 Juli 2020. “Kami akhirnya menemukan tersangka atas nama AC (35), tinggal di daerah Jakarta Timur. Kami lakukan penangkapan, atas laporan ataupun dugaan menyebar luaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu atau kelompok masyarakat,” kata Kombes Budhi.
Dari hasil penyelidikan dimana pihak kepolisian berkonsultasi kepada alih bahasa. Ternyata bahasa di baju tentara itu adalah bahasa Korea Selatan. Atas perbuatannya AC ditahan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Utara. “Tersangka kami jerat dengan pasak 45 huruf A ayat 2 atau pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ucap Kombes Budhi.
