Oknum Jaksa Pemeras Puluhan Kepsek di Indragiri Hulu Riau Resmi Jadi Tersangka

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Pihak Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sebagai tersangka. Hal tersebut terkait dengan pemerasan terhadap 63 kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi persnya lewat aplikasi Youtube Kejaksaan RI.

“Penyidik berkesimpulan telah terpenuhi dua alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya,” ucap Hari Setiyono pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Ketiga tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo.

Modus yang digunakan yakni meminta kepala SMP untuk menyetor sejumplah uang kepada mereka. Dimana uang tersebut sebagaian dari dana pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Bantuan operasional sekolah pada masing – masing sekolah rata – rata Rp 64 juta pada saat pencairan pertama. Diduga masing – masing kepala sekolah ada yang memberikan Rp 10 juta, ada yang Rp 15 juta dan seterusnya.” Jelas Hari Setiyono.

Total penerimaan uang suap tersebut mencapai ratusan juta rupiah. “Total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp 650 juta. Ini kira – kira karena ini masih proses penyidikan. Oleh karena itu, jumplah totalnya masih dalam proses penyelidikikan,” ucap pegawai korps adiyaksa tersebut.

Kasus ini berawal dari pengunduran diri puluhan kepala sekolah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Karena merasa diperas oknum LSM dan oknum kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS.

Kemudian Kejaksaan Agung menindak lanjuti hal tersebut dengan melakukan penyelidikan. Berdasar surat keputusan wakil jaksa agung nomor 4/042/B/BCA/8/2020 sampai nomor 4/046/B/BCA/8/2020 tertanggal 7 Agustus 2020. Ditetapkanlah beberapa tersangka.

” Atas dasar LHP tersebut, Jaksa Agung Muda pengawasan sependapat dengan Kajati Riau sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural,” ucap Hari Setiyono.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b junto pasal 55 ayat ke -1 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti sehingga ditetapkan tersangka,” ucap Hari Setiyono.

Sesuai prosedur hukum pasca penetapan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. “Setelah ditetapkan tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan,” tegas Hari Setiyono.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer