Warnabiru.com – Atas perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementrian Hukum dan HAM pihak Lapas Kelas 1 Tangerang memindahkan 58 narapidana narkoba dan dua narapidana umum.
Pemindahan narapidana yang dilakukan pada Selasa, 22 September 2020 ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprinati.
Dilansir dari kompas.com pemindahan ini adalah bagaian dari rangkaian pemindahan bandar narkoba di beberapa lapas di Indonesia. Semua narapidana yang dipindah ini merupakan narapidana dengan kategori hukuman pidana tinggi seperti hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
“Pemindahan ini merupakan rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya kepada lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia,” jelas Rika Aprinanti pada Rabu, 23 September 2020.
Penjelasannya yakni 30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan kategori berkeamanan tinggi. Sedangkan 30 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.
Ditegaskan oleh Rika Aprinanti bahwa pemindahan para narapidana ini tidak ada hubungannya dengan kasus kaburnya narapidana bandar narkoba Chai Changpan.
“Termasuk juga Banten, wilayah Banten sebelumnya pernah memindahkan beberapa puluh bandar narkoba ke lapas super maximum security Nusakambangan,” jelas Rika Aprinanti.
Dengan pemindahan para narapidana bandar narkoba ini merupakan wujud dari Kementrian Hukum dan HAM untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
“Juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal – hal yang biasa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas,” jelas Rika Aprinanti.
Seperti yang sudah diberitakan narapidana dalam kasus narkoba bernama Cai Changpan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang. Pelarian bandar narkoba asal Cina itu dilakukan pada Jumat, 18 September 2020.
Atas pelarian Chai Changpan ini pihak Direktorat Jendral Pemasyarakatan sudah melakukan upaya cekal terhadap pelaku.
Chai Changpan sendiri sebelumnya pernah melarikan diri saat menjadi tahanan di Bareskrim Polri pada tahun 2017, dengan cara membobol dinding toilet.
Secara resmi bandar narkoba yang memiliki sabu 135 kilogram itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng.
Modus yang digunakan adalah menyimpan narkoba tersebut di mesin kompresor. Apabila misi itu lancar maka Chai Changpan akan menerima keuntungan sebesar Rp 500 juta.
Tempat yang digunakan untuk pengelolaan narkoba Chai Changpan adalah pabrik ban di Kampung Panaragan, Desa Pasir Kecapi, Kec Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
