Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Secara mengejutkan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, memvonis terdakwa kasus korupsi Jiwasraya dengan putusan penjara seumur hidup.

Para terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendriman Rahin, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Kepala Dividi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmiran dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama,” vonis majelis hakim

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” tambah majelis hakim.

Menjadi mengejutkan karena putusan hakim Tipikor ini karena tuntutannya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana Hendrisman dituntut penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Syahmirwan dituntut penjara 18 tahun penjara dan denda RP 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Untuk Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto sama dengan putusan hakim yakni tuntutan penjara seumur hidup.
Dilansir dari detik.com dalam kasus ini terbukti keempat tersangka memperkaya diri dengan melakukan tindak korupsi sebesar Rp 16 triliun.

“Menimbang berdasarkan hasil investigasi ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumplah Rp. 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 miliar. Sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliu,” jelas majelis hakim

Selain keempat tersangka diketahui masih ada dua tersangka lain yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang belum diputus oleh hakim karena dirawat di rumah sakit terkait positif Covid-19.

Keempat tersangka terbukti telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) dan junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pengacara dari terdakwa Joko Hartono yang bernama Soesilo Aribowo, mengaku kecewa atas putusan hakim. Karena menurutnya putusan hakim hanya mengcopy dari tuntutan jaksa.

“Yang pertama, tentu saya sebagai kuasa hukum Joko Hartono sangat kecewa terhadap putusan ini. Mengapa ? Yang pertama putusannya copy paste saja dari surat tuntutan. Jadi sedikit sekali fakta – fakta yang ditampilkan berdasarkan hasil persidangan. Jadi sudah copy paste sama tuntutan, pasti putusannya sudah seperti itu,” jelas Soesilo Aribowo di PN Tipikor yang terletak di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Tetapkan 13 Perusahaan Tersangka Kasus Jiwasraya

Menurut Soesilo Aribowo seharusnya kerugian dalam kasus ini berkurang. Sebab fakta dipersidangan sebelumnya sudah dijelaskan. Bahwa telah terjadi pengeluaran dan pemutaran saham di Jiwasyara.

“Kedua, mengenai kerugian negara sama sekali tak diurai. Sebenarnya, walaupun BPK mengatakan setiap pengeluaran yang didasarkan melanggar hukum, tapi kan masih ada saham – saham yang ada di situ, saham – saham di Jiwasyara terus itu ke mana ? Mestinya kan menjadi pengurang tapi saya lihat putusan tak mampu membuktikan itu sehingga copy paste saja Rp 16 triliun,” jelas Soesilo Aribowo.

Untuk langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak. Pihak Soesilo Aribowo dan kliennya akan berdiskusi terlebih dahulu.

Dilansir dari detik.com bawah ini beberapa aset terdakwa kasus Jiwasraya yang disita oleh negara.

1.Hary Prasetyo

– 1 bundel asli sewa apartemen di Kalibata City Green Place Tower
– 8 tas LV
– 1 tas Kate Spade NY
– 1 tas Gucci
– 1 dompet Dior
– 5 tas Hermes
– 1 tas Christian Louboutin
– 2 tas Valentino
– 1 tas Channel
– 1 tas ransel merk Christian
– 1 tas merek Furla
– 1 tas merk Save My Bag
– 1 dompet Prada
– 1 tas kecil LV
– 1 tas Cloud
– 1 sling bag Gucci
– sepasang sepatu Valentino
– sepatu high heels Hermes
– sepasang sepatu Hermes
– 2 dompet kunci LV
– 1 gitar listrik merk Gibson
– BPKB motor Yamaha tahun 2017
– BPKB mobil Mercedes-Benz E300 tahun 2017
– BPKB mobil Toyota Alphard type 25G tahun 2015
– 1 cincin ditaksir emas 18 karat berat 20,07 gram mata 242 berlian
– kalung liontin ditaksir 17 karat berat 6,61 gram mata 37 berlian
– sepasang giwang ditaksir emas 18 karat 74 berlian berat 8,36 gram
– 1 cincin ditaksir emas 18 karat berat 3,92 gram
– 1 kalung ditaksir emas 18 karat berat 18,17 gram mata 19 berlian
– cincin ditaksir 18 karat berat 2,39 gram mata 7 berlian
– sepasang giwang ditaksir 18 karat berat 2,14 gram mata berlian 16 berlian

– 1 kalung liontin ditaksir 16 karat seberat 9,96 gram
– 1 cincin ditaksir emas 18 karat berat 11,44 gram mata 367 berlian
– 1 cincin ditaksir emas 18 karat berat 3,49 gram mata lebih 60 berlian
– emas ditaksir 8 karat berat 7,5 gram 53 berlian dan satu mutiara
– 1 kalung ditaksir emas 18 karat berat 6,049 gram
– 1 kalung dan liontin ditaksir emas 8 karat berat 11,02 gram.
– 1 cincin ditaksir emas 14 karat berat 5,74 gram mata 3 berlian
– 1 cincin ditaksir bukan emas berat 9,63 gram
– sepasang giwang ditaksir emas 16 karat 2,47 gram
– 1 cincin ditaksir 18 emas karat biru berat 34, 15 gram
– 1 kalung ditaksir emas 16 karat berat 19,4 gram
– 1 gelang dubai ditaksir emas 21 karat berat 23,76 gram
– 1 cincin mata merah ditaksir emas 18 karat berat 8,50 gram
– 1 liontin mata putih ditaksir emas 17 karat berat 588 gram
– 1 gelang ditaksir emas 21 karat berat 7,29 gram
– 3 gelang ditaksir emas 16 karat
– 1 keping emas LM ditaksir emas 24 karat berat 3g
– 4 butir mutiara berat 5,88 gram
– 4 cincin ditaksir emas 18 karat berat 10 gram
– sepasang giwang ditaksir emas 18 karat berat 10,68 gram mata 144 berlian, dirampas untuk negara.

BACA JUGA:  Daftar Suap Dalam Kasus Jiwasraya

– 1 jam tangan hitam Richard Mille dalam kotak kayu
– 1 jam tangan bertulis in gersolsun 1892 dalam kotak kulit hitam
– 1 jam tangan bertuliskan nexon time
– 1 jam tangan silver Bulgari
– 1 jam tangan rolex
– 1 jam tangan emas tali kulit Rolex
– 1 ikat pinggang biru Stefano Ricci
-1 jam tangan silver bertali coklat Hermes
-1 jam tangan silver Hermes
-1 jam tangan hitam tali kuning Apple watch
– 1 jam tangan silver Rolex tali kombinas
– 1 jam tangan silver Rolex
– 1 speaker bluetooth bertuliskan piu olay dirampas untuk negara
– kendaraan 1 unit mobil Fortuner tahun 2012
– surat BPKB Fortuner tahun 2012 warna hitam metalik
– HP 5 berupa barang gerak atau kendaraan
– Mercedes-Benz type 300w213 ckd tahun 2017
– mobil sedan warna putih
– 1 Toyota Alphard
– mobil minibus tahun 2018 warna hitam
– 1 Mercedes-Benz putih
– 1 sepeda paris 501, dirampas untuk negara
– sertifikat HGB luas 240 meter di Kelurahan Lengkong, Serpong, Tangerang dirampas untuk Negara

  1. Syahmirwan

– Mobil Honda CR-V warna hitam
– Dua kunci kamar 2101 Apartemen Taman Melati Depok
– Jam tangan G-Shock warna hijau
– Handphone merek iPhone X
– 1 unit tanah beserta bangunan seluas 240 meter persegi
– Seluruh isi dalam rekening efek dengan SID atas nama Syahmirwan

More articles

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer